Minggu, 06 Maret 2011

aspek hukum dalam ekonomi

Pengertian hukum

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, anatara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.

1. Van Kan

Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum

Berbagai penadapat dari para ahli mengenai tujuan hokum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.

• Van Kan

Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

• Utrecht

Menurut Utrecht tujuan dari hokum yaitu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

• Wiryono Kusumo

Wiryono kusumo berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Unsur-unsur Hukum

Meski dari para ahli ilmu hokum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hokum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu diantaranya :

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Kaidah ( Norma )

Dalam berkehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yaitu orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan telebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagai orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.

1. Norma Agama

Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapatkan sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.

3. Norma Kesopanan

Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela / diasingkan oleh masyarakat setempat.

Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan denagn baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan / kaidah yang brtujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.



4. Norma Hukum

Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi

Pengertian ekonomi

Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang mapun jasa ).

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryanti Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu hukum ekonomi pembangunan da hukum ekonomi sosial.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.

Selain itu, rochmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryanti hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah0kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

Subjek dan objek hukum

Orang atau persoon adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.

Manusia biasa ( natuurlijke persoon )
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KHU perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak ( subjek hukum ) dimulai saat itu dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KHU perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
1. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

Badan hukum ( rechts persoon )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara
1. didirikan dengan akta notaries;
2. didaftarkna di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. dimintakan pengesahan anggaran dasar ( AD ) kepada menteri kehakiman dan HAM , sedangkan khusus untuk badan hukum dan pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. diumumkan dalam Berita Negara RI.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat :
1. Badan hukum public ( publiek rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat ( privat rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek hukum

Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik ( eigendom )
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1. benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. benda bertubuh / berwujud, meliputi
1. benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2. benda tidak bergerak.
b. benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan )

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).
Dengan demikian , hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya , yakni perjanjian utang-piutang.
Perjanjian utang piutang dalam KUH perdata tidak diatur secara terperinci , namun tersirat dalam pasal 1754 KUH perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yaitu dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan dan kualitas yang sama.

Hukum perikatan

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yakni pihak yanf satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun., terdapat perbedaan pendapata dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.

1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas hukum perjanjian, ( bahasa Belanda : het verbintenissenrecht ) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi perjanjian bukan hukum perikatan.
2. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata, R.Subekti menulis perkataan perikatan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan ( zaakwaarnemiing )

Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.

Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.


Dasar hukum perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.

Asas-asas dalam hukum perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

1. asas kebebasan berkontrak
asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. asas konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Jika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
a. Bagian Inti ( esensial )
adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifatnya ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b. Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
1. naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
2. aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.

Dengan demikian, persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena lasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Wansprestasi

Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak ( debitur ) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Oleh karena itu, kelalaian mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.

Di dalam P1238 KUH perdata menyebutkan bagaimana carnya memperingatkan seseorang dibitur,

Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitur sebagai pihak yang melanggar kewajiban dapat diberikan beberapa sansi atau hukuman.

Akibat-akibat wansprestasi

Akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur; pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian; peralihan resiko.
1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti Rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yaitu :
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barnag-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
2. pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pembatalan perjanjian membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Bila satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. peraliha resiki
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dialihkan adalah atas tanggungan ( resiko ) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang ).

Hapusnya perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai denagn Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut :
a. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. pembaharuan utang;
d. perjumpaan utang atau kompensiasi;
e. percampuran utang;
f. pembebasan utang;
g. musnahnya barang yang terutang;
h. batal / pembatalan;
i. berlakunya suatu syarat batal;
j. lewat waktu.

Hukum dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang

Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Kemudian, di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam hal ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.

Dengan demikian , berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus, sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sehingga berlaku suatu asa lex specislis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

Berlakunya hukum dagang

Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sewjak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha ( perusahaan ).
Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan , namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut hukum, menurut mahkamah Agung, menurut Molengraff, dan menurut undang-undang Nomor 3 Thun 1982.
1. menurut Hukum
perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencapai keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ) , tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus , serta terang-teranagn untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. menurut Molengraff
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menurus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
4. menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

Pengusaha dan kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Bentuk-bentuk badan usaha


Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya.
1. bentuk-bentuk perusahan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
2. bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
selain itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta dan perusahaan Negara :
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) , terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).

Perseroan terbatas


Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata. Yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dari hukum perseroan terbatas diatur dalm undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

KOPERASI


Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan anggotanya dengan cara menjual barang keprluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).pembentukan koperasi diatur dalam undang-undangnomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi,koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Adapun fungsi dan peran dari koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktip dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

PENDIRIAN KOPERASI


Koperasi dapat didirikan oleh orang perseoranngan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder).namun,untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.Usahanya kop[erasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Adapun modal koperasi terdiri dari
a. Modal sendiri,meliputi simpanan poko,simpanan wajib,dana cadangan,dan hibah;
b. Modal pinjaman,dapat berasal dari anggota,dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya,bank,dan lembaga keuangan lainnya;
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya serta sumber lainnya yang sah.

Struktur Organisasi Koperasi

Organisasi mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan pasal UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Akan halnya pengurus koperasi, untuk pertama kali diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian yang selanjutnya melalui pemilihan di dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
3. Pengawas
Pengawas koperasi dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Sementara itu, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Selain itu , pengawas koperasi dapat meminta jasa audit lainnya sesuai keperluan koperasi.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yaitu :
1. yayasan terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan tidak mempunyai anggota.

Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakili kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.
Selain itu, dalam akta pendirian suatu yayasan harus memnuat hal-hal, seperti
1. anggaran dasar; dan
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan, yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.

a. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi antara lain :
1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
3. penetapan kebijakan umum yayaysan yang berdasarkan anggaran dasar yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Sementara itu, kebijakan umum yang diambil oleh Pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan, termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagi anggota pembina adalah :
1. orang perseorangan sebagi pendiri yayasan;
2. mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.
b. Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Denagn demikian, susunan pengurus sekurang-kurang terdiri dari :
1. seorang ketua ;
2. seorang seretaris;
3. seoprang bendahara.
Sementara itu pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak untuk mewakili yayasan tersebut sudah ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan.

Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Pembubaran yayasan
Dalam pada itu, yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
1. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
2. tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Badan usaha milik Negara ( BUMN )

Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara.
Dalam pada iytu, perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia , kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian , perusahaan Negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri ( kekayaan Negara yang dipisahkan ) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasrkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Jadi. Badan usaha milik Negara dapat berupa ( berbentuk ) perusahaan jawatan ( perjan ) atau department agency; perusahaan umum ( perum ) atau public corporation.
1. perusahan jawatan ( perjan )
tujuannya adalah untuk pengabdin dan melayani kepntingan masyarakat yang bertujuan untuk pengabdian syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis, serta pelayanan yang memuaskan.
2. perusahan umum ( perum )
perusahan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
3. perusahaan perseroan ( persero )
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sebagian paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia , tujuannya untuk mengejar keuntungan.

Hak kekayaan intelektual

Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi , ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fakir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual ( HKI ) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasrkan WIPO , the legal rights which result from intellectual sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuaan , industri, kesusateraan, dan seni
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan penggunaan pengetahuan teknologi , menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

Klasifikasi hak kekayaan intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Dasar hukum

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.

Hak cipta

Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasrkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Dengan demikian , perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi , dan menunjukan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kretivitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Fungsi dan sifat hak cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i. Seni batik;
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan;

Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan.

Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengasahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari cipta yang didaftar.

Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggarn hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang di umumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun,apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kesasi kemahkamah agung.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

Minggu, 26 Desember 2010

ekonomi koperasi

TUGAS

Nama : Vega Augesriana
Npm : 23209500
KELAS : 2EB08
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi #



AYO BERKOPERASI

Kembali lagi pada pengertian koperasi, dimana koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Majunya koperasi tentu saja menjadi harapan bagi kita bersama, apalagi kita bisa memperkenalkan dan dapat membawa sukses koperasi kedalam lingkup international.

Kembali pada penjelasan sebelumnya, dimana pernah dibahas bagaimana cara memajukan koperasi di Indonesia, seperti :
• Membuat pelatihan pada karyawan ;
• Membuat koperasi lebih menarik ;
• Membuat unit usaha pada koperasi itu sendiri ;
• Membuat koperasi sekolah ;
• Memberikan simpan pinjam kepada anggota koperasi ;
• Pembentukan program kerja yang lebih baik.








Dari cara-cara tersebut diatas, itu merupakan satu kunci agar para masyarakat ikut andil dalam memajukan koperasi .

Selain itu kita juga pernah membahas bagaimana koperasi Indonesia menghadapi persaingan global, apabila dari cara-cara sebelumnya kita sudah melaksanakannya, tentu persaingan dapat kita lewati dengan mudah, bahkan kita dapat menghadapi persaingan global itu dengan tidak sulit.
Hampir semua program pemerintah pusat pada level rencana trategis mendapat masukan dari dunia usaha, sehingga pembangunan khususnya sektor riil dapat berjalan sesuai kehendak bersama sambil melihat persaingan dan dinamika dunia usaha yang terus berkembang di masyarakat global.
Setelah masuk dalam perjanjian pasar bebas China-ASEAN CAFTA- China-ASEAN Free Trade Agreement) yang mulai dibuka, Indonesia juga akan memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN tahun 2015, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN .
Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi.
Di samping itu perlu dipertegas, setiap kegiatan untuk mendatangkan investasi akan melibatkan dunia usaha sebagai mitra pemerintah yang sewaktu-waktu diminta untuk merundingkan kebijakan tersebut.
Dari keterangan diatas, sudah jelas kita sudah mendapatkan kesempatan untuk memasuki pasar internasional, dengan demikian, dengan dimilikinya koperasi Indonesia yang berhasil maju, kita dapat menggunakan unit-unit usaha yang telah ada pada koperasi untuk dapat menghadapi pasar internasional.
Selain itu kita tentu saja harus mengembangkan lagi unit-unit usaha tersebut yang sudah ada dengan lebih baik lagi agar tidak kalah pada saat persaingan ini dan dapat menjadi Negara yang sukses dalam persaingan global.

Saat ini di Negara kita Indonesia, sangat banyak UKM-UKM, dengan demikian kita dapat mengembangkan lebih baik lagi UKM tersebut, kita ajak para pelaku UKM untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk memajukan koperasi di Indonesia, sehingga selain Negara kita maju, koperasi Negara kita dapat menghadapi persaingan global, para masyarakatpun dapat ikut sukses dengan dikenalnya produk-produk mereka di dalam koperasi internasional.



Kembali lagi dengan adanya pembentukan cara memajukan koperasi di Indonesia, cara koperasi Indonesia menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi ) yaitu dapat kita lakukan dengan cara :

• Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yaitu dalam tahap internasional ;
• Mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah tersusun rapih, dengan proses yang tentunya dengan cara yang baik juga ;
• Melihat pesaing itu sebagai pemacu kita untuk lebih berkembang lagi, sehingga kita dapat melewati semuanya dengan baik ;
• Jangan menjalankan susunan rencana yang sudah baik dengan tidak benar, karena nantinya koperasi kita tidak akan dapat menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi) ;
• Bekerjasama dengan pemerinth dan tentunya para masyarakat yang menjadi anggota koperasi, agar kita dapat maju bersama-sama ;
• Hindari cara-cara yang tidak baik , kareana itu dapat berdampak buruk apabila kita menggunakan cara yang tidaka baik


Apabila cara tersebut dapat kita jalani maka kita dapat dengan mudah untuk membantu koperasi Indonesia dalam menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi ), tentunya semua itu harus ada campur tangan pihak :

• Pemerintah ;
• Pengusaha ;
• Masyarakat ;
• Anggota – anggota koperasi .

Dari keterangan diatas tentu kita dapat dengan mudah mengajak masyarakat untuk berkoperasi. Tentunya pemerintah juga harus ikut andil dalam mengajak masyarakat untuk memajukan koperasi.
Cara pemerintah untuk mendukung para masyarakat untuk berkoperasi tentunya tidak hanya dengan omongan saja, tetapi dengan cara sebagai berikut, diantaranya :
• Pemberian modal ke koperasi ;
• Membuat iklan pada televisi, spanduk, radio, dan lain sebagainya untuk menambah lagi keinginan masyarakat untuk berkoperasi ;
• Memberikan ide yang dapat membuat para anggota koperasi tidak keluar sebagai anggota dan tetap mendukung majunya koperasi ;
• Tentunya mendukung kegiatan koperasi.






Dari poin-poin diatas, dapat dijelaskan.

• Pemberian modal ke koperasi.

Pemberian modal yang dilakukan oleh pemerintah tentunya sangat membantu masyarakat untuk memajukan koperasi, tentunya tidak hanya itu, para masyarakat juga dapat memanfaatkan modal yang telah diberikan oleh pemerintah melalui koperasi yang mereka ikuti, maksudnya masyarakat itu dapat membuka usaha yang akan menguntungkan mereka dan juga koperasi. Menguntungkan untuk masyarakat karena kita dapat mengurangi kemiskinan, dan keuntungan untuk koperasi yaitu, dari keuntungan yang masyarakat dapat, maka mereka akan menabungkan keuntungannya ke koperasi, sehingga uangnya bisa diolah lagi oleh koperasi.

• Membuat iklan pada televisi, spanduk, radio, dan lain sebagainya untuk menambah lagi keinginan masyarakat untuk berkoperasi.

Maksudnya adalah, pejabat tinggi koperasi membuat iklan pada televisi agar masyarakat yang sampai saat ini tidak mengetahui apa itu koperasi, dengan adanya iklan pada televisi maka mereka akan mengenal koperasi, sehingga mereka dapat membantu pengembangan koperasi yang ada menjadi lebih baik lagi.

• Memberikan ide yang dapat membuat para anggota koperasi tidak keluar sebagai anggota dan tetap mendukung majunya koperasi.

Memberikan ide diantaranya, membuat unit usaha yang dapat menguntungkan semua pihak, sehingga para anggota tidak bosan dengan keadaan koperasi yang biasa-biasa saja.

• Tentunya mendukung kegiatan koperasi.

Mendukung kegiatan koperasi yang dilakukan oleh pemerintah tentunya tidak hanya dengan pemberian modal dan lain sebagainya, tentunya pemberian support yang besar akan membuat para masyarakat semangat untuk tetap berkoperasi.

Maju terus koperasi Indonesia “ AYO BERKOPERASI ”









Kesimpulan

koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. cara memajukan koperasi di Indonesia, seperti :
• Membuat pelatihan pada karyawan ;
• Membuat koperasi lebih menarik ;
• Membuat unit usaha pada koperasi itu sendiri ;
• Membuat koperasi sekolah ;
• Memberikan simpan pinjam kepada anggota koperasi ;
• Pembentukan program kerja yang lebih baik.
Cara koperasi Indonesia menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi ) yaitu dapat kita lakukan dengan cara :

• Melihat peluang-peluang yang dapat kita manfaatkan untuk memajukan koperasi ditahap yang lebih tinggi lagi yaitu dalam tahap internasional ;
• Mengembangkan atau menjalani peluang tersebut dengan cara yang sudah tersusun rapih, dengan proses yang tentunya dengan cara yang baik juga ;
• Melihat pesaing itu sebagai pemacu kita untuk lebih berkembang lagi, sehingga kita dapat melewati semuanya dengan baik ;
• Jangan menjalankan susunan rencana yang sudah baik dengan tidak benar, karena nantinya koperasi kita tidak akan dapat menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi) ;
• Bekerjasama dengan pemerinth dan tentunya para masyarakat yang menjadi anggota koperasi, agar kita dapat maju bersama-sama ;
• Hindari cara-cara yang tidak baik , kareana itu dapat berdampak buruk apabila kita menggunakan cara yang tidaka baik

Cara pemerintah untuk mendukung para masyarakat untuk berkoperasi tentunya tidak hanya dengan omongan saja, tetapi dengan cara sebagai berikut, diantaranya :
• Pemberian modal ke koperasi ;
• Membuat iklan pada televisi, spanduk, radio, dan lain sebagainya untuk menambah lagi keinginan masyarakat untuk berkoperasi ;
• Memberikan ide yang dapat membuat para anggota koperasi tidak keluar sebagai anggota dan tetap mendukung majunya koperasi ;
• Tentunya mendukung kegiatan koperasi.


Tulisan 4

1
IRI atau Kagum…….????

Iri atau merasa kagum……..????????????

Saat ini, itu menjadi sebuah pertanyaan yang sangat besar untuk seorang anak yang baru saja meranjak dewasa,

Mengapa…???

Karena dia terlahil dari seorang ibu yang memiliki 4 anak wanita, dia merasa bingung dengan perasaanya terhadap ke-3 kakak-kakaknya itu,

mengapa?..

karena salah satu dari kakaknya itu memiliki wajahnya cantik,
selain itu dia juga memiliki banyak teman, cerdas, banyak di sukai oleh para laki-laki, dan hidupnya selalu senang dengan teman-temannya, dia juga banyak di sukai oleh atasany, saat ini dia bekerja di sebuah tempat hiburan untuk para anak-anak kecil, tepatnya dia bekerja di sebuah tempat bermain anak-anak.

Dia tidak jauh berbeda dengan salah satu kakaknya yang sangat iya kagumi, dia juga cerdas, memiliki teman, cantik juga, tapi yang merasa dia bingungkan dengan perasaanya sekarang ini adalah, dia merasa iri karena dia memiliki perasaan bahwa kakaknya itu memiliki atau selalu mendapatkan keinginan yang tidak kesampaian oleh dia, sedangkan kakaknya itu selalu mendapatkan yang ia inginkan. Itulah yang membut dia iri.

Dilain sisi iya merasabahwa iya iri tetapi hanya sebuah kekaguman yang selama ini iya salah artikan.

Wujud kekagumannya adalah,saat kakaknya sudah 2 tahun belakangan ini terkena DBD dalam tahun yang berturut-turut dan dirawat, saat tahun pertama kakanya di rawat dan sudah di izinkan untuk pulang karena kondisinya sudah membaik, saat beberapa hari setelah tiba di rumah,




memang saat itu kondisinya masih dalam masa pemulihan, kakaknya tidak mampu untuk ke kamar mandi untuk mandi, jadi dia yang membersihkan tubuh kakaknya , dia elap dengan sabarnya tangan kakaknya, kaki kakaknya, wajahnya, pundaknya. Sambil membersihkan tubuh kakaknya iya berdoa, “ ya allah jadikanlah hambamu ini seperti kakakku yang cantik dan banyak di sukai oleh orang banyak karena kebaikannya” saat itu juga iya menangis sambil mengucapkan doanya itu.

Dia merasa bingung dan bahkan sangat-sangat bingung dengan perasannya sekarang, iya tidak merasa iri, tetapi dia berfikir mengapa iya tidak bisa seperti kakaknya itu, iya bertanya-tanya “ apa ini perasaan iri???”

Dia juga memiliki fikiran bahwa sebenarnya tidak, saya tidak iri tetapi hanya merasa kagum dengan kakaknya.

Saat mereka ber2 bertengkar , dan masalahnya adalah saat kakaknya mengucapkan kata-kata yang membuat dirinya sakit. Saat itulahdia mengungkapkan kekagumannya terhadap kakaknya. Iya berkata “ gw ngerasa loe beda dari kakak gw yang lainnya, gw kagum sama loe dan loe satu-satunya kakak yang baik di bandik kakak gw yang lainnya, gw kagum sama loe ”.

Saat itulah perasannya semakin bingung, kenapa, karena salah satu kejelekan kakaknya itu adalah kalau dia sudah kesal dia mengeluarkan kata-kata yang tidak enak di dengar, dan kebetulan sekali ia adalah anak yang paling cengeng, tidak bisa menahan air mata.

Rasanya sakit sekali tapi ada rasa lega karena dia sudah mengeluarkan kata-kata yang selama ini dia pendam atas ke kagumannya terhadap kakaknya itu.

Finaly sampai saat ini pertanyaan itu belum terjawab.
Apakan iri atau kagum………???????????


Tulisan 5
Banyaknya kepercayaan
yang diberikan

kenapa saya bisa mengatakan seperti itu?
Karena saat ini saya diberikan kepercayaan lagi dalam organisasi atau UKM yang saya ikuti di kampus saya.

Saya memang tidak mau hanya kuliah saja datang kekampus tetapi saya mempunyai keinginan untuk turut aktif di dalam sebuah organisasi.
Saat perkenalan kampus , saya melihat salah satu penampilah dari UKM paduan suara, memang sebelumnya saya memiliki hobi bernyanyi, makanya saya merasa pas sekali, saya yakin apabila saya masuk ke dalam organisasi / UKM itu maka saya akan belajar cara bernyanyi yang baik dan dapat menyalurkan hobi saya itu.

Tanpa banyak berfikir saya mendaftar untuk menjadi anggota, saat pembukaan anggota baru saya langsung mendaftar, sempat telat juga daftarnya , tapi memang sudah jodoh saya mungkin untuk menjadi anggota, meski telat saya masih bisa mendaftar,, hhhe senangnya.

UKM ini memiliki banyak persyaratan untuk menjadi anggota, diantaranya, untuk yang ingin menjadi anggota mereka haus mengikuti DIKSAR atau pendidikan dasar, dimana kita diajari dasar-dasar bernyanyi yang baik, seperti cara pernafasan, kita dikenalkan yang namanya not-not angka.

Selain itu ada lagi persyaratanya, setelah kita mengikuti diksar, itupun dalam diksar ada yang namanya pembukaan diksar dan penutupan diksar, jabatan kita masih CAM atau calon anggota muda, jadi belum menjadi anggota, masih banyak lagi perjalananya.

Setelah menjadi CAM kita dilantik untuk menjadi AM atau anggota muda, tetap masih belum menjadi anggota,, sedihnya…

Dalam jabatan kita sebagai anggota muda kita mesti menjalankan proses untuk menjadi anggota.


Selama kita menjadi anggota muda kita berlatih bersama anggota, job pertama kita adalah bernyanyi di wisuda kampus di JCC, bersama anggota kita belatih bersama untuk acara wisuda itu, tetapi ada job lain sebelum di wisuda itu, jonya adalah bernyanyi di sidang S3, tapi masih dalam lingkungan kampus.

Setelah menjadi anggota mudu kita dia angkat menjadi anggota… akhirnyaaa…
Tapi mesti ada pelantikan, ya biasalah pelantikan kaya organisasi lainnya.
Seru banget deh..

Nah dari tema dia atas kenapa dikatakan “ banyaknya kepercayaan yang diberikan ”
Karena dari proses awal yang sangat melelahkan itu, awalnya saya di berikan kepercayaan untuk ikut dalam acara besar kampus, menjadi sie registrasi saat pembukaan anggota baru, menjadi panitia untuk PPSPPT UNIVERSITAS di kampus, menjadi bendahara sie suksesi, dan saat ini saya di berikan kepercayaan untuk menjadi bendahara pada UKM yang saya ikuti sekarang.

Berat memang semua itu, karena tentunya saya harus bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya. Api semua itu harus sya jalani dengan ikhlah dan maksimal agar hasilnya juga maksimal.

Selain di berikan banyak kepercayaan dilingkungan kampus, saya juga diberikan kepercayaan untuk menjadi ketua karang taruna. Wah itu lebih dan tambah pusing.

Harus mengatur teman-teman rumah saya. Yamg biasanya kita main bersama-sama tapi sekarang harus mengatur mereka, dan dipercaya juga untuk menjadi salah satu wakil ketua karang taruna di RW.

Dari semua itu saya merasa fun, mengapa?
Karena saya memang ingin menjadi seseorang yang lebih dibandingkan dengan teman-teman saya yang lainnya.

Itulah yang membuat saya merasa senang menjalankan semua ini, karena saya ingin beda dari teman-teman yang lain.

Tulisan 6
Juara 1
Dalam lomba menyanyikan lagu pahlawan se jabodetabek
Bersama PSM UNIVERSITAS GUNADARMA SWARA DARMAGITA


Dalam lomba yang di adakan di Universitas Tarumanagara pada akhir bulan November 2010 kemarin, kita mengikuti lomba menyanyikan lagu pahlawan.

Karena memang di bulan yang sama bertepatan dengan hari pahlawan. Oleh karena itu diambil temanya adalah pahlawan, itu adalah wujud terimakasih kita atas perjuangan yang telah diberikan oleh pahlawan yang sudah memberikan kita kemerdekaan seperti saat ini.

Kita merasa senang karena dapat menjuarai lomba itu.
Sangat dan sangat sengang sekali….

Karena banyak sekali yang harus dikorbankan dan banyak sekali yang harus kita lewati bersama-sama.

Awalnya ketua kami menolak untuk mengikuti lomba itu, tetapi dari pihak kampus mengharuskan kami untuk mengikuti lomba itu karena memang sudah kurang lebih tahun terakhir ini kami tidak menjuarai lomba dan memang tidak mengikuti lomba.

Karena itulah kami disatu sisi ingin tetap menunjukan eksistensi kami dalam bernyanyi dan diluar lingkungan kampus, makanya kita mengiyakan keinginan pihak kampus.

Kita menolak karena memang saat waktu yang berdekatan kami harus menjalankan susunan acara yang sudah kami bentuk, di antaranya waktu yang bersamaan kita harus menjalankan GCF “ gunadarma choir festival”, dan harus menjalani acara lain yaitu DIKSAR.


Dengan kebingungan itu kami mengadakan rapat dengan alumni untuk sharing masalah lomba ini, dari para alumni mereka mengatakan memang susah menjalankan semua ini dalam waktu yang berdekatan, dan ditambah semua acara ini sangat pentik untuk SWARA DARMAGITA .

Dari berbagai macam pendapat, akhirnya akami menyimpulkan untuk tetap mengikuti lomba menyanyikan lagu perjuangan dan tetap mengadakan GCF dan DIKSAR. Karena memang semuanya tidak bisa ada yang kita kalahkan untuk kita tidak jalani. Semuanya sama pentingnya.

Jadi dalam rapat bersama para alumni kami mendapatkan keputusan untuk konsen pada acara CGF karena memang GCF adalah waktu yang paling dekat saat itu, kemi jalankan dan susun acara dengan baik sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.

Setelah GCF berjalan sesuai dengan yang sudah direncanakan, kami konsen pada acara DIKSA, karena DIKSARpun sangat pentik untuk SWARA DARMAGITA karena merekalah yang akan melanjutkan oerjuangan kami, DIKSAR juga berjalan sesuang dengan apa yang kita inginkan.

Dan terakhir pada persiapan untuk lomba, mulai dari latihan yang intensif , persiapan kostum , persiapan koreo, dan tentunya persiapan mentalkita untuk lomba dan tentunya kesehatan juga.

Dalam proses latihan tidak terhindar dari yang namanya perselisihan dari penentuan waktu mulai latihan, karena memang jadwal kuliah kami tidak sama, dan pastinya sulit untuk menentukan bermacam-macam jadwal yang berbeda untuk disatukan. Tidak jarang kami sering berdebat. Tapi itu semua hanya bumbu saja untuk mencapai suatu kemenangan. Masalah kostumpun begitu, banyak sekali kesulitan untuk mencapai suatu kostum yang kita inginkan, salah satunya saat itu kami sempat kesulitan untuk mendapatkan penjahit yang dapat membuat kostum kami dalam waktu satu minggu, keberuntungan masih ada pada kami, akhirnya kami mendapatkan penjahit yang mampu menyelesaikan kostum kami dalam waktu satu minggu.





Untuk koreo kamipun tidak terhindar dari yang namanya kesulitan, terutama untuk kami yang tidak terbiasa untuk menari, tapi adanya latihan yang intensif membuat kita terhindar dari kesulitan itu. Kesehatanpun menjadi sebuah ketakutan apabila kita tidak dapat menjaga kesehatan kami maka sakitpun yang akan kita dapat,tapi kami sudah mengantisipasi itu dengan memberikan vitamin setiap kami selesai latihan, itu berjalan secara rutin.

Tibalah saat lomba itu, hari pertama kami menuju ke untar untuk UCP atau uji coba panggung, tujuannya agar kami tahu suasana & kondisi atau bentuk panggung itu sendiri dan tentunya untuk bersosialisasi terhadap panggung agar saat hari H kami tampil kami tidak gerogi lagi.

Hari ke 2 kami ke untar untuk lomba, tibalah saatnya kami memberikan apa yang sudah kami latih selama ini secara maksimal,dan berharap untuk mendapatkan hasil yang maksimal juga ,tibalah saat kami untuk tampil, perasaan dekdekan , tegang bercampur dan tntunya perasaan itu ada karena,kamitampil tidak sampai 10 menit tetapi kami latihannya berhari-hari dan berjam-jam jadi kami tidak mau memberikan semuanya secara biasa-biasa saja, saat itu yang ada hanyalah menampilkan yang terbaik dan masuk final.

Saat penentuan siapa yang akan masuk final besok kami merasa tegang dan akhirnya kami masuk final ,dan kami hadir lagi diuntar untuk final, latihan tidak sampai hari kami lomba tapi dengan semangat yang berbeda seperti biasanya kami saat tiba di kampus tanpa istirahat kami langsung berlatih lagi untuk finas besok, kami sampai tidak kenal lelah, tapi kami harus tetap menjaga kesehatan kami jadi kamipun perlu istirahat.

Hari ini kami berangkat lebih awal dari kemarin, meski kami tampil pada saat terakhrir tapi kami tidak mau bermanja-manjaan atau bermalas-malasan, kami berangkat jam6 pagi agar tidak kena macet , karena waktu yang sangat mepet kami vocalising dan makeup di dalam bus tapi itu tidak menjadi masalah untuk kami, yang ada saat hari ke-3 itu kami harus memberikan yang lebih baik lagi dari kemarin dan pulang dengan membawa sesuatu yang berharga.




Saat final ini kami tidak mengungkiri bahwa saingan kami sangat berat-berat sekali, salah satunya ada IPB, UNTAR dan yang lainnya. Kami tidak menjadikan itu menjadi sebuah masalah tetapi menjadikannya sebagia suatu yang menjadikannya bahwa kita harus mengalahkan mereka dan pulang dengan membawa piala juara 1.

Tibalah saat kami tampil dengan urutan terakhir. Dengan persiapan yang sudah maksimal kamipun harus tampil dengan maksimal. Dan kami tamil sengan maksimal, tetapi kami melihat ekspresi pelatih kami sat kami selesai tampil, pelatih kami memberikan ekspresi yang menunjukan kekecewaan, selang beberapa saat kami tampil kami berkumpul untuk evaluasi dadakan , dan pelatihkami merasa tadi kami tidak memberikan semuanya secara maksimal dan saat lagu bebas “ lajengan ” ketukannya yang diberikan oleh conductor kami terlalu cepat sehingga ada beberapa suara yang tidak sampai saat nada tinggi, itu membuat conduktor kamimerasa bersalah, tetapi semua itu sudah terjadi dan kami tetap memberikan support kepada dia.

Tibalah saat pengumuman pemenang, tetapi sebelumnya ada pengumuman siapa yang menjadi conductor terbaik, saat disebutkan ternyata conductor kamilah yang menjadi conductor terbaik, dengan bangganya kami memiliki seorang conductor terbaik. Dan saat pengumuman juara 1, kami merasa tegang karena para saingan berat kami sudah menduduki juara 2 dan 3, maka kami bertanya-tanya siapakah yang juara 1. tidak disangka kamilah yang menjadi juara 1 “ SWARA DARMAGITA ” kami bangga, senang, dan terharu atas kemenangan yang kami raih. Tentunya kami tidak lupa untuk bersyukur, dan inipun menjadi beban kami untuk meraih lagi juara di lomba-lomba lainnya.

conclusion
dengan latihan yang maksimal, dengan menjaga kesehatan, dengan perjuangan yang tidak ada hentinya, dengan doa , dengan kerjasama, dengan tanggungjawab yang kita berikan maka hasilnyapun akan maksimal dan mendapatkan kemenangan
MAJU TERUS PSM UG SWARA DARMAGITA
CONGRATULATIONS


Tulisan 7

KEKALAHAN ADALAH KEMENANGAN YANG TERTUNDA


Dalam ulang tahun BEM FE UG yang ke-20 di adakan lomba “ UG ECONOMICS COMPETITION 2010 “ yang mengambil tema “ shine on and be the best in the way of economics “.

Lomba ini diberikan pada mahasiswa Fakultas Ekonomi baik jurusan Akuntansi dan Manajemen,untuk level 1 diberikan untuk kelas 1&2 (akuntansi&manajemen) dengan materi :dasar pemasaran, manajemen keuangan dan pengantar akuntansi.

Dalam level 2 diberikan untuk kelas 3&4 , untuk kelas 3&4 manajemen meterinya adalah manajemen komunikasi pemasaran(marcom) dan manajemen investasi,sedangkan untuk kelas 3&4 akuntansi materinya adalah SIA dan Audit.

Dalam lomba ini ada 3 season ,yaitu season 1 “ teori online ”,season 2 “ cepat tepat ” dan season 3 “ final beauty contest ”.

Karena lomba ini diwajibkan untuk setiap kelas mengirim 1 tim, maka kelas saya mengirim 2 tim , dan salah satunya tim saya, setiap timnya terdiri dari 3 orang. Dalam tim saya ada saya dan 2 teman saya yaitu anggun&olga.

Pada season 1 yaitu teori online kami lolos untuk masuk pada season 2. kami tidak menyangka karena saat pengerjaan soal teori kami banyak mengalami kebingungan. Tetapi itu menjadi kami merasa kami memiliki persepsi atau pemahaman soal yang berbeda-beda , tidak sering kami beradu argument.







Saat season 1 kami mendapatkan kebingungan untuk teknis lomba season ini, tapi itu tidak menjadi masalah bagi kami,kami tetap harus melewati season 1 ini, memang sebelumnya saya pernah mengikuti lomba inipada tingkat 1, tetapi saya tidak seberuntung sekarang, saat itu saya hanya dapat mengikuti season 1 saja, tim saya tidak lolos untuk season selanjutnya, tetapi itu tidak menjadi hambatan untuk saya, saya tetap harus ikut lomba ini lagi,dan beruntunhnya saya pada tingkat 2 ini dapat mengikuti lomba ini lagi dan lolos pada babak atau season 2,meski kami hanya sampai season 2 ini,kami tidak merasa ini adalah akhir dari perjuangan kami, tetapi menjadikan ini adalah suatu kemenangan yang tertunda .

Tentunya dalam sebuah perjuangan tidak adanya kemulusan dalam menjalankannya,untuk saat season 1 saya hampir saja merasa tidak yakin untuk mengikutinya karena saya juga sibuk untuk berlatih untuk lomba menyanyikan lagu pahlawan se jabodetabek yang diadakan di Universitas Tarumanagara. Saya belum banyak persiapan materi,karena tepat sekali acara lomba ini diadakan saat saya selesai lomba di untar, beruntungnya setelah saya lomba. Jadi saya masih bisa ikut. Tentunya ada semangat tambahan karena saat lomba di untar saya dan teman yang lainnya menang dan juara 1 .

Selain itu , saat kami mendapatkan kabar bahwa kami lolos pada season 1, kami senang sekali, saat tiba pada season 2,dimana season 2 ini bentuknya adalah cepat tepat, kebetulan sekali kondisi teman 1 tim saya yang bernama anggun sedang sakit dan kebetulan juga saya juga sedang tidak enak badan,maka kami khawatir untuk season ke-2 ini, tapi kami meyakinkan diri kami untuk tidak sakit dan dapat memberikan yang terbaik untuk kelas kami.

Hambatan atau masalah lain yaitu saat lomba season ke 2 ini bertepatan dengan UTS,jadi otak kami terbagi-bagi, disatu sisi konsen untuk UTS,dilain sisi kami harus mempersiapan semuanya baik fikiran,pelajaran,persiapan diri tentunya untuk cepat tepat ini.

Kamisudah memberikan semuanya secara maksimal,tetapi tim saya tidak masuk pada season 2, tapi kami tidak menyerah untuk lomba berikutnya.kami yakin KEKALAHAN ADALAH KEMENANGAN YANG TERTUNDA.


Tulisan 8
BIAYA OVERHEAD PABRIK

Biaya-biaya produksi yang tidak dapat dikatagorikan ke dalam biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung atau yang wujud rillnya adalah biaya bahan baku tidak langsung dan biaya tenaga kerja tidak langsung serta biaya pabrik lainnya di kelompokkan tersendiri yang disebut biaya overhead pabrik.
Biaya overhead pabrik dibebankan ke harga pokok produk berdasarkan tarif yang di tentukan dimuka. Kemudian analisa dan perlakuan terhadap selisih antara BOP yang di bebankan ke produk berdasarkan tarif dengan BOP yang sesungguhnya.
Memilih dasar pembebanan biaya overhead pabrik kepada produk terbagi atas dasar pembebanan sebagai berikut :

a) Unit produksi
b) Biaya bahan baku
c) Biaya tenaga kerja langsung
d) Jam tenaga kerja
e) Jam mesin

Apabila perusahaan mempunyai lebih dari satu departemen produksi maka proses penentuan tarif BOP adalah sebagai berikut :

1. Ditentukan anggaran BOP untuk masing-masing departemen produksi tersebut.
2. Ditentukan dasar pembebanan BOP tersebut,sesuai dengan sifat departemen produksi yang bersangkutan.
3. Di tetapkan tarif BOP berdasarkan anggaran BOP dibagi dengan dasar pembebanan.

Biaya overhead pabrik dapat digolongkan dengan tiga cara penggolongan :

1. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut sifatnya.
2. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut perilakunya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan.
3. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut hubungannya dengan departemen.
1. Penggolongan Biaya overhead pabrik menurut sifatnya
Dalam perusahaan yang produksinya berdasarkan pesanan, biaya overhead pabrik adalah biaya produksi selain biaya bahan baku dan biaya tenaga kerja langsung. Biaya- biaya produksi yang termasuk dalam biaya overhead pabrik dikelompokan menjadi beberapa golongan berikut ini :
• Biaya bahn penolong.
• Biaya reparasi dan pemeliharaan .
• Biaya tenaga kerja tidak langsung.
• Biaya yang timbul sebagai akibat penilaian terhadap aktiva tetap.
• Biaya yang timbul akibat berlakunya aktiva tetap.
• Biaya overhead pabrik lain yang secara langsung memerlukan pengeluaran uang tunai.
2. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut perilakunya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan.
Ditinjau dari perilaku unsure-unsur biaya overhead pabrik dalam hubungan dengan perubahan volume kegioatan, biaya overhead pabrik dapat dibagi menjadi tiga golongan , yaitu :
• Biaya overhead pabrik tetap.
• Biaya overhead pabrik variable.
• Biaya overhead pabrik semivariable.

3. Penggolongan biaya overhead pabrik menurut hubungannya dengan departemen
Jika disamping memiliki departemen produksi, perusahaan juga mempunyai departemen pembantu, maka biaya overhead pabrik meliputi juga semua jenis biaya yangterjadi di departemen pembantu ini, yang meliputibiaya tenaga kerja, depresiasi, reparasi dan pemeliharaan aktiva tetap, asuransi yang terjadi di departemen pembantu tersebut.

Langkah – langkah penentuan tariff biaya overhead pabrik.

Penentuan tarif biaya overhead pabrik dilaksanakan melalaui tiga tahap berikut ini :
a) Menyusun anggaran biaya overhead pabrik.
b) Memilih dasar pembebanan biaya overhead pabrik kepada produk.
c) Menghitung tarif biaya overhead pabrik.

a. Menyusun anggaran biaya overhead pabrik
Dalam menyusun anggaran biaya overhead pabrik harus diperhatikan tingkat yang akan dipakai sebagai dasar penaksiran biaya overhead parik.
b. Memilih dasar pembebanan biaya overhead pabrik kepada produk.
Ada beberapa macam dasar yang dipakai untuk membebankan biaya overhead pabrik kepada produk, diantaranya :
• Satuan produk.
• Biaya bahan baku.
• Biaya tenaga kerja langsung.
• Jam tenaga kerja langsung.
• Jam mesin.
c. Menghitung tarif biaya overhead pabrik.
Setelah tingakt kapasitas yang akan dicapai dalam periode anggaran ditentukan, dan anggaran biaya overhead pabrik telah disusun, serta dasar pembebanan yang telah dipilih dan diperkirakan, maka langkah terakhir adalah menghitung tariff biaya overhead pabrik dengan rumus.

Biaya overhead pabrik yang dianggarkan = tariff biaya overhead pabrik
Taksiran dasar pembebanan




CONTOH KASUS
BIAYA OVERHEAD PABRIK


PT.Sejahtera menggunakan tarif BOP ditentukan dimuka.adapun anggaran perusahaan untuk juni 20010 dengan kapasitas 17000 jam mesin disajikan sebagai berikut :

JENIS BIAYA(EXPENSES) FIXED/VARIABLE TOTAL
Biaya bahan baku(direct material) Rp 4.000.000
Biaya tenaga kerja langsung Rp 2.500.000
Biaya bahan penolong V Rp 650.000
Biaya depresiasi pabrik F Rp 350.000
Biaya bahan baker pabrik (fuel) V Rp 450.000
Biaya listrik pabrik V Rp 800.000
Biaya reparasi & pemeliharaan pabrik V Rp 500.000
Biaya reparasi & pemeliharaan pabrik F Rp 300.000
Biaya asuransi pabrik F Rp 500.000
Biaya promosi dan iklan V Rp 625.000
Biaya tenaga kerja tidak langsung V Rp 675.000
Biaya tenaga kerja tidak langsung F Rp 950.000
Biaya kesejahteraan karyawan pabrik F Rp 600.000

Pada akhir tahun BOP sesungguhnya terjadi pada kapasitas sesungguhnya 15.000 jam mesin (machine hours)yang dapat disajikan sebagai berikut.

JENIS BIAYA(EXPENSES) FIXED/VARIABLE TOTAL
Biaya bahan baku(direct material) Rp 4.000.000
Biaya tenaga kerja langsung Rp 2.500.000
Biaya bahan penolong V Rp 600.000
Biaya depresiasi pabrik F Rp 350.000
Biaya bahan baker pabrik (fuel) V Rp 450.000
Biaya listrik pabrik V Rp 700.000
Biaya reparasi & pemeliharaan pabrik V Rp 400.000
Biaya reparasi & pemeliharaan pabrik F Rp 300.000
Biaya asuransi pabrik F Rp 500.000
Biaya promosi dan iklan V Rp 600.000
Biaya tenaga kerja tidak langsung V Rp 675.000
Biaya tenaga kerja tidak langsung F Rp 950.000
Biaya kesejahteraan karyawan pabrik F Rp 600.000

Data lain berkaitan dengan produksi : jam kerja langsung ( direct labour hours) 13.000 jam
unit produksi (production units) 40.000 unit
Diminta :
1. Berapakah BOP Tetap dan Variable yang dianggarkan dan yang sesungguhnya ?
2. Hitunglah tarif BOP bulan juni 2010 yang dianggarkan berdasarkan :
• Jam mesin (machine hours) (Rp)
• Biaya bahan baku (direct material) (%)
• Biaya tenaga kerja langsung (direct labor) (%)
• Jam kerja langsung (direct labor hours) (Rp)
• Unit produksi (production units) (Rp)

JAWABAN :

1. BOP yang dianggarkan dan yang sesungguhnya ( budgeted and realized FOH ) :
BOP dianggarkan BOP sesungguhnya
BOP Tetap (Fixed FOH) Rp 2.700.000 Rp 2.700.000
BOP Variable (Variable FOH) Rp 3.700.000 Rp 3.425.000
Total BOP (Total FOH) Rp 6.400.000 Rp 6.125.000

2. Menghitung tariff BOP yang dianggarkan berdasarkan :
a. Tarif BOP Budgeted
Tarif BOP Tetap ( Fixed rate of FOH )=Rp 2.700.000= Rp 158,82/JM
17.000
Tarif BOP Variable ( Variable rate ) =Rp 3.700.000= Rp 217,65/JM +
17.000
Total Tarif BOP Rp 376,47/JM

b. Tarif BOP Berdasarkan biaya bahan penolong
Tarif BOP Tetap =Rp 2.700.000* 100 % = 67,5 %
Rp 4.000.000
Tarif BOP Variable=Rp 3.700.000* 100 % = 92,5 %+
Rp 4.000.000
Total Tarif BOP 160 %
c. Tarif BOP berdasarkan biaya tenaga kerja langsung :
Tarif BOP Tetap =Rp 2.700.000* 100 % = 108 %
Rp 2.500.000
Tarif BOP Variable=Rp 3.700.000* 100 % = 148 %+
Rp 2.500.000
Total Tarif BOP 256%
d. Tarif BOP berdasarkan jam kerja langsung :
Tarif BOP Tetap ( Fixed rate of FOH )=Rp 2.700.000= Rp 207.69/JKL
13.000
Tarif BOP Variable ( Variable rate ) =Rp 3.700.000= Rp 284,62/JKL+
13.000
Total Tarif BOP Rp 492,31/JKL
e. Tarif BOP berdasarkan unit produksi :
Tarif BOP Tetap ( Fixed rate of FOH )=Rp 2.700.000= Rp 67.5/Unit
40.000
Tarif BOP Variable ( Variable rate ) =Rp 3.700.000= Rp 92,5/Unit +
40.000
Total Tarif BOP Rp 160/Unit

Tulisan 9
KEHIDUPAN DISEKITAR KITA

Kehidupan disekitar kita tuh berbagai macam.. malah beribu, berjuta-juta macam. Seperti kehidupan yang sering terlihat disekitar kita, diantaranya kehidupan pinggiran jalan yang sampai saat ini belum bisa sepenuhnya teratasi. Selain itu kehidupan para koruptor yang memang saat ini sedang marak diperbincangkan oleh banyak orang.

Semua itu tentunya sangat prihatin sekali keadaanya. Tentunya kita semua tidak mau semua itu terjadi, tetapi kenyataanya semua itu harus terjadi.

Untuk keadaan yang lebih menyedihkan yaitu kehidupan pinggiran jalan yang memang saat ini sudah banyak pembersihan untuk para orang – orang pinggiran jalan, yang di razia untuk di berikan pengarahan agar mereka tidak berada di pinggiran jalan lagi.

Tetntunya mereka tidak mau jadi pemulung, pengamen, pengemis, mereka juga pasti hidupnya ingin menjadi orang yang hidupnya serba kecukupan , ingin hidup layak, mereka juga capek dengan keadaan yang harus mereka rasakan, tetapi kehidupan yang membuat mereka seperti ini, mereka tidak dapat lari ataupun menghindar dari semua ini. Tetapi ekonomi jugalah yang harus membuat mereka dapat melakukan semua ini.

Apa-apa yang sekarang ini mahal, dan tetntunya sulit untuk mereka dapatkan , membuat mereka melakukan pekerjaan seperti itu, kurangnya lapangan kerja untuk mereka juga menjadi salah satu factor.

Semoga saja sat saya menjadi orang sukses nanti saya dapat membantu pemerintah untuk mengurangi paling tidak para penghuni pinggiran jalan, mendirikan panti asuhan untuk para pengemis,pengamen,pemulung pinggiran jalan, membuat panti jompo untuk mereka yang lanjut usia yang ada di pinggiran jalan, dan mensejahterakan hidup mereka para pemuda,ibu,bapak yang ada di pinggiran jalan dengan membuat usaha yang nantinya merekalah yang akan menjadi karyawannya. Dan tidak lupa untuk membuat rumah sakit jiwa untuk mereka yang terganggu jiwanya sehingga mereka bisaberguna untuk dirinya sendiri dan tentunya untuk orang lain serta untuk bangsa dan Negara.amin

Untuk kehidupan para koruptor tentunya sangat tidak diharapkan oleh para masyarakat, apalagi sebelumnya sudah dibahas bahwa banyak kehidupan pinggiran jalan yang tidak ada habisnya.

Ini sangat tidak adil untuk siapapun, disaat para koruptor dapat hidup senang dengan hidup yang bekelimpahan dengan uang hasil korupsi mereka, di sisi lain para penghuni pinggiran jalan mereka mendapatkan hidup yang sangat tidak layak, harus bermusuhan dengan para petugas yang merazia mereka.

Tentu sangat bertolak belakang sekali semua ini. Tidak adil rasanya.

Semoga saja semua masalah ini dapat teratasi sedikit demi sedikit.
Agar kehidupan disekitar kita menjadi kehidupan yang indah dan menjadi kehidupan yang layak untuk semua masyarakat dan semuapihak tanpa terkecuali.amin


















Tulisan 10
MASA REMAJA
Sebagai peralihan dari masa anak menuju ke masa dewasa, masa remaja merupakan masa yang penuh dengan kesulitan dan gejola, baik bagi remaja sendiri maupun bagi orang tuanya. Seringkali karena ketidaktahuan dari orang tua mengenai keadaan masa remaja tersebut ternyata mampu menimbulkan bentrokan dan kesalahpahaman antara remaja dengan orang tua yakni dalam keluarga atau remaja dengan lingkungannya.
Hal tersebut di atas tentunya tidak membantu si remaja untuk melewati masa ini dengan wajar, sehingga berakibat terjadinya berbagai macam gangguan tingkah laku seperti penyalahgunaan zat, atau kenakalan remaja atau gangguan mental lainnya. Orang tua seringkali dibuat bingung atau tidak berdaya dalam menghadapi perkembangan anak remajanya dan ini menambah parahnya gangguan yang diderita oleh anak remajanya.
Untuk menghindari hal tersebut dan mampu menentukan sikap yang wajar dalam menghadapi anak remaja, kita sekalian diharapkan memahami perkembangan remajanya beserta ciri-ciri khas yang terdapat pada masa perkembangan tersebut. Dengan ini diharapkan bahwa kita (yang telah dewasa) agar memahami atas perubahan-perubahan yang terjadi pada diri anak dan remaja pada saat ia memasuki masa remajanya. Begitu pula dengan memahami dan membina anak/remaja agar menjadi individu yang sehat dalam segi kejiwaan serta mencegah bentuk kenakalan remaja perlu memahami proses tumbuh kembangnya dari anak sampai dewasa.
Beberapa Ciri Khas Masa Remaja
• Perubahan peranan
Perubahan dari masa anak ke masa remaja membawa perubahan pada diri seorang individu. Kalau pada masa anak ia berperan sebagai seorang individu yang bertingkah laku dan beraksi yang cenderung selalu bergantung dan dilindungi, maka pada masa remaja ia diharapkan untuk mampu berdiri sendiri dan ia pun berkeinginan mandiri. Akan tetapi sebenarnya ia masih membutuhkan perlindungan dan tempat bergantung dari orang tuanya. Pertentangan antara keinginan untuk bersikap sebagai individu yang mampu berdiri sendiri dengan keinginan untuk tetap bergantung dan dilindungi, akan menimbulkan konflik pada diri remaja. Akibat konflik ini, dalam diri remaja timbul kegelisahan dan kecemasan yang akan mewarnai sikap dan tingkah lakunya. Ia menjadi mudah sekali tersinggung, marah, kecewa dan putus asa.
• Daya fantasi yang berlebihan
Keterbatasan kemampuan yang ada pada diri remaja menyebabkan ia tidak selalu mampu untuk memenuhi berbagai macam dorongan kebutuhan dirinya.
• Ikatan kelompok yang kuat
Ketidakmampuan remaja dalam menyalurkan segala keinginan dirinya menyebabkan timbulnya dorongan yang kuat untuk berkelompok. Dalam kelompok, segala kekuatan dirinya seolah-olah dihimpun sehingga menjadi sesuatu kekuatan yang besar. Remaja akan merasa lebih aman dan terlindungi apabila ia berada di tengah-tengah kelompoknya. Oleh karena itu ia berusaha keras untuk dapat diakui oleh kelompoknya dengan cara menyamakan dirinya dengan segala sesuatu yang ada dalam kelompoknya. Rasa setia kawan terjalin dengan erat dan kadang-kadang menjurus ke arah tindakan yang membabi buta.
• Krisis identitas
Tujuan akhir dari suatu perkembangan remaja adalah terbentuknya identitas diri. Dengan terbentuknya identitas diri, seorang individu sudah dapat memberi jawaban terhadap pertanyaan: siapakah, apakah saya mampu dan dimanakah tempat saya berperan. Ia telah dapat memahami dirinya sendiri, kemampuan dan kelamahan dirinya serta peranan dirinya dalam lingkungannya. Sebelum identitas diri terbentuk, pada umumnya akan terjadi suatu krisis identitas. Setiap remaja harus mampu melewati krisisnya dan menemukan jatidirinya.
Berbagai Motivasi Dalam Penyalahgunaan Obat
• Motivasi dalam penyalahgunaan zat dan narkotika ternyata menyangkut motivasi yang berhubungan dengan keadaan individu (motivasi individual) yang mengenai aspek fisik, emosional, mental-intelektual dan interpersonal.
• Di samping adanya motivasi individu yang menimbulkan suatu tindakan penyalahgunaan zat, masih ada faktor lain yang mempunyai hubungan erat dengan kondisi penyalahgunaan zat yaitu faktor sosiokultural seperti di bawah ini; dan ini merupakan suasana hati menekan yang mendalam dalam diri remaja; antara lain:
1. Perpecahan unit keluarga misalnya perceraian, keluarga yang berpindah-pindah, orang tua yang tidak ada/jarang di rumah dan sebagainya.
2. Pengaruh media massa misalnya iklan mengenai obat-obatan dan zat.
3. Perubahan teknologi yang cepat.
4. Kaburnya nilai-nilai dan sistem agama serta mencairnya standar moral; (hal ini berarti perlu pembinaan Budi Pekerti – Akhlaq)
5. Meningkatnya waktu menganggur.
6. Ketidakseimbangan keadaan ekonomi misalnya kemiskinan, perbedaan ekonomi etno-rasial, kemewahan yang membosankan dan sebagainya.
7. Menjadi manusia untuk orang lain.
Adanya faktor-faktor sosial kultural seperti yang dikemukakan di atas akan mempengaruhi kehidupan manusia dan dapat menimbulkan motivasi tertentu untuk mamakai zat. Pengaruh ini akan terasa lebih jelas pada golongan usia remaja, karena ditinjau dari sudut perkembangan, remaja merupakan individu yang sangat peka terhadap berbagai pengaruh, baik dari dalam diri maupun dari luar dirinya atau lingkungan.
Upaya Pencegahan Masalah Penyalahgunaan Zat
Karakteristik psikologis yang khas pada remaja merupakan faktor yang memudahkan terjadinya tindakan penyalahgunaan zat.
Namun demikian, untuk terjadinya hal tersebut masih ada faktor lain yang memainkan peranan penting yaitu faktor lingkungan si pemakai zat. Faktor lingkungan tersebut memberikan pengaruh pada remaja dan mencetuskan timbulnya motivasi untuk menyalahgunakan zat. Dengan kata lain, timbulnya masalah penyalahgunaan zat dicetuskan oleh adanya interaksi antara pengaruh lingkungan dan kondisi psikologis remaja.
Di dalam upaya pencegahan, tindakan yang dijalankan dapat diarahkan pada dua sasaran proses. Pertama diarahkan pada upaya untuk menghindarkan remaja dari lingkungan yang tidak baik dan diarahkan ke suatu lingkungan yang lebih membantu proses perkembangan jiwa remaja. Upaya kedua adalah membantu remaja dalam mengembangkan dirinya dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan (suatu proses pendampingan kepada si remaja, selain: pengaruh lingkungan pergaulan di luar selain rumah dan sekolah).
Jadi remaja sebenarnya berada dalam 3 (tiga) pengaruh yang sama kuat, yakni sekolah (guru), lingkungan pergaulan dan rumah (orang tua dan keluarga); serta ada 2 buah proses yakni menghindar dari lingkungan luar yang jelek, dan proses dalam diri si remaja untuk mandiri dan menemukan jati dirinya.
Dalam rangka membimbing dan mengarahkan perkembangan remaja, tindakan yang harus dan dapat dilakukan, secara garis besar akan diuraikan di bawah ini:
1. Sikap dan tingkah laku
Tujuan dari suatu perkembangan remaja secara umum adalah merubah sikap dan tingkah lakunya, dari cara yang kekanak-kanakan menjadi cara yang lebih dewasa. Sikap kekanak-kanakan seperti mementingkan diri sendiri (egosentrik), selalu menggantungkan diri pada orang lain, menginginkan pemuasan segera, dan tidak mampu mengontrol perbuatannya, harus diubah menjadi mampu memperhatikan orang lain, berdiri sendiri, menyesuaikan keinginan dengan kenyataan yang ada dan mengontrol perbuatannya sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu dibutuhkan perhatian dan bimbingan dari pihak orang tua. Orang tua harus mampu untuk memberi perhatian, memberikan kesempatan untuk remaja mencoba kemampuannya. Berikan penghargaan dan hindarkan kritik dan celaan
2. Emosional
Untuk mendapatkan kebebasan emosional, remaja mencoba merenggangkan hubungan emosionalnya dengan orang tua; ia harus dilatih dan belajar untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri. Usaha ini biasanya disertai tingkah laku memberontak atau membangkang. Dalam hal ini diharapkan pengertian orang tua untuk tidak melakukan tindakan yang bersifat menindas, akan tetapi berusaha membimbingnya secara bertahap. Udahakan jangan menciptakan suasana lingkungan yang lain, yang kadang-kadang menjerumuskannya. Anak menjadi nakal, pemberontak dan malah mempergunakan narkotika (menyalahgunakan obat).
3. Mental – intelektual
Dalam perkembangannya mental – intelektual diharapkan remaja dapat menerima emosionalnya dengan memahami mengenai kelebihan dan kekurangan dirinya. Dengan begitu ia dapat membedakan antara cita-cita dan angan-angan dengan kenyataan sesungguhnya. Pada mulanya daya pikir remaja banyak dipengaruhi oleh fantasi, sejalan dengan meningkatnya kemampuan berpikir secara abstrak. Pikiran yang abstrak ini seringkali tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan dapat menimbulkan kekecewaan dan keputusasaan. Untuk mengatasi hal ini dibutuhkan bantuan orang tua dalam menumbuhkan pemahaman diri tentang kemampuan yang dimilikinya berdasarkan kemampuan yang dimilikinya tersebut. Jangan membebani remaja dengan berbagai macam harapan dan angan-angan yang kemungkinan sulit untuk dicapai.
4. Sosial
Untuk mencapai tujuan perkembangan, remaja harus belajar bergaul dengan semua orang, baik teman sebaya atau tidak sebaya, maupun yang sejenis atau berlainan jenis. Adanya hambatan dalam hal ini dapat menyebabkan ia memilih satu lingkungan pergaulan saja misalnya suatu kelompok tertentu dan ini dapat menjurus ke tindakan penyalahgunaan zat. Sebagaimana kita ketahui bahwa ciri khas remaja adalah adanya ikatan yang erat dengan kelompoknya. Hal ini menimbulkan ide, bagaimana caranya agar remaja memiliki sifat dan sikap serta rasa (Citra: disiplin dan loyalitas terhadap teman, orang tua dan cita-citanya. Selain itu juga kita sebagai orang tua dan guru, harus mampu menumbuhkan suatu Budi Pekerti/Akhlaq yang luhur dan mulia; suatu keberanian untuk berbuat yang mulia dan menolong orang lain dan menjadi teladan yang baik.
5. Pembentukan identitas diri
Akhir daripada suatu perkembangan remaja adalah pembentukan identitas diri. Pada saat ini segala norma dan nilai sebelumnya merupakan sesuatu yang datang dari luar dirinya dan harus dipatuhi agar tidak mendapat hukuman, berubah menjadi suatu bagian dari dirinya dan merupakan pegangan atau falsafah hidup yang menjadi pengendali bagi dirinya. Untuk mendapatkan nilai dan norma tersebut diperlukan tokoh identifikasi yang menurut penilaian remaja cukup di dalam kehidupannya. Orang tua memegang peranan penting dalam preoses identifikasi ini, karena mereka dapat membantu remajanya dengan menjelaskan secara lebih mendalam mengenai peranan agama dlam kehidupan dewasa, sehingga penyadaran ini memberikan arti yang baru pada keyakinan agama yang telah diperolehnya. Untuk dapat menjadi tokoh identifikasi, tokoh tersebut harus menjadi kebanggaan bagi remaja. Tokoh yang dibanggakan itu dapat saja berupa orang tua sendiri atau tokoh lain dalam masyarakat, baik yang masih ada maupun yang hanya berasal dari sejarah atau cerita.
Sebagai ikhtisar dari apa yang dapat dilakukan orang tua dan guru dalam upaya pencegahan, dapat dikemukakan sebagai berikut:
• ¬ Memahami sikap dan tingkah laku remaja dan menghadapinya dengan penuh kasih sayang dan kesabaran.

• ¬ Memberikan perhatian yang cukup baik dalam segi material, emosional, intelektual, dan sosial
• Memberikan kebebasan dan keteraturan serta secara bersamaan pengarahan terhadap sikap, perasaan dan pendapat remaja.
• Menciptakan suasana rumah tangga/keluarga yang harmonis, intim, dan penuh kehangatan bagi remaja.
• ¬ Memberikan penghargaan yang layak terhadap pendapat dan prestasi yang baik.
• ¬ Memberikan teladan yang baik kepada remaja tentang apa yang baik bagi remaja.
• Tidak mengharapkan remaja melakukan sesuatu yang ia tidak mampu atau orang tua tidak melaksanakannya (panutan dan keteladanan).
Apa yang dikemukakan di atas hanyalah merupakan petikan secara umum dan dalam penerapannya harus disesuaikan dengan kondisi yang ada pada diri remaja maupun orang tua dan guru. Dengan begitu maka setiap orang tua dan guru harus mampu untuk menafsirkan apa yang dimaksud dan menerapkannya sesuai dengan apa yang diharapkan.Yang paling penting adalah pengenalan diri sendiri dari pihak orang tua sebelum mereka mengharapkan remajanya mengenal dirinya. Dengan kata lain, apa yang diharapkan dari remaja harus dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh orang tua dan guru.
Sumber : www.google.com

Tulisan 11
BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH


BANK UMUM

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran atau bank komersial.

Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
• Giro berdasarkan prinsip wadi’ah ;
• Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah / mudharabah ;
• Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah ;
• Bentuk lain berdasarkan prinsip mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahan istijhna, ijarah, saham dan jual beli lainnya ;
• Pembiayaan bagi hasil bedasarkan prinsip medharabah , musyarakah, dan bagi hasil lainnya ;
• Pembiayaan lainnya berdasrakan prinsip hiwalah, rahn, qardh, membeli, menjual dan menjamin atau risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasrkan prinsip-prinsip jual beli atau hiwalah ;
• Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip syariah.
3. Memberikan jasa-jasa :
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah ;
• Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga berdasrkan prinsip wakalah;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah ;
• Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
• Melakukan kegiatan usaha kartu debit;
• Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah.
4. Melakukan kegiatan lain, seperti :
• Melakukan kegiatan dalam vahita( valuta ) asing berdasarkan prinsip sharf;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasrkan prinsip musyarakat pada Bank.

5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh dewan Syariah Nasional :
• Dalam hal melakukan kegiatan usaha yang belum difatwakan oleh dewan syariah Nasional, Bank wajib meminta persetujuan dewan syariah nasional sebelum melaksanakn kegiatan usaha tersebut.

KONSEP DASAR TRANSAKSI

1. Efisiensi,mengacu pada prinsip saling menolonguntuk beriktiar dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dengan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
2. Keadilan ,mengacu pada hubungan yang tidak mendalami ikhlas mengikhlas kan antara pihak-pihak yang terlibat denganpersetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil untung maupun rugi
3. Kebenaran mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

KARAKTERISTIK BANK SYARIAH

1. Dalam pengerahan dana,menawarkan:
a. Giro Wadi’ah atas ijin pemilik dapat dikelola bank dengan diberikan bonus
b. Tabungan Mudgharabah atau simpanan bagi hasil yang besarnya tidak ditetapkan di muka
c. Deposito mudharabah atau deposito bagi hasil yang besarnya tidak ditetapkan di muka
2. Dalam penyaluran dana,melayani:
a. Fasilitas pembiayaan mudharabah dan musyarakah
b. Fasilitas pembiayaan / pengadaan barang modal yang terdiri atas pembiayaan mudharabah dan pembiayaan bai’ bithaman ajil
c. Fasilitas pembiayaan kebajikan(qardl hasan)
d. Fasilitas jasa perbankan lainnya seperti pemberian jaminan(al-kafalah),pengalihan tagihan,pelayanan,pembukaan leter of credit(al- wakalah)
e. Fasilitas safe deposit box
3. Dalam berbisnis akan memperoleh:
a. Bagian bagi hasil yang diperoleh dari penggunaan fasilitas pembiayaan mudharabah dan musyarakah
b. Margin keuntungan dari penggunaan fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dengan akad murabaha atau bai’bithaman ajil
c. Sewa yang diperoleh dari save deposit box
d. Fee diperoleh dari pelayanan jasa-jasa perbankan lain
e. Biaya administrasi dari pembiayaan kebajikan dan fasilitas lainya
4. Beban biaya yang disepakati bersama
Pada saat akad pinjaman atau pembiayaan dinyatakan dalam bentuk nominal.
5. Penggunaan prosentase untuk pengenaan biaya utang selalu dihindarkan

KEUNGGULAN SISTEM BANK SYARIAH

1. Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter
2. Mudah responsive terhadap kabajikan baru
3. Kekuatan manajemen sebagai daya tarik

ALOKASI DANA

1. Pembiayaan mudharabah
Akad mudharabah pada dasarnya adalah kontrak antara shahibul maal( bank/financer) dengan mudharib(nasabah/ enterprenur) yang melakukan ushanya dengan dana yang dipinjam kan oleh bank untuk suatu proyek yang jenis
2. Pembiayaan musyarakah
Musyarakah berasal dari kata syirkah yang artinya ikhtilath(percampuran).
3. Pembiayaan Bai’ Bithaman ajil
Perjanjian jual beli barang tertentu antara penjual(pemilik) dengan pembeli,dimana pemilik barang akan menyerahkan barangnya seketika sedangkan pembayaranya dilakukan barangnya seketika sedangkan pembayarannya dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
4. Pembiayaan Ijarah
Pembiayaan yang dilakukan dengan sistem manarik sewa yaitu mula-mula bank membeli asset yang dubutuhkan nasabah
5. Pembiayaan Bai’ul Takjiri
Model pembiayaan proyek dengan system menarik sewa mula-mula bank membeli asset yang dibutuhkan nasabah.
6. Fasilitas Al Kafalah
Fasilitas bank garansi yang dikeluarkan kepada nasabahnya untuk menjamin pembayaran uang muka pelaksanaan tender dan sebagainya.
7. Al Hiwalah
Fasilitas yang diberikan untuk melakukan pengalihan tagihan si nasabah yang belum diterimanya sementara si nasabah memerlukan modal untuk modal usahanya.
8. Fasilitas Pembiayaan Letter of credit
9. Pembiayaan kebajikan (al qardl hasan)


JASA UNTUK PENYIMPANAN DANA

• Wadi’ah (jasa penitipan)
• Deposito Mudhorobah