Perlindungan konsumen diselenggarkan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional,yakni asas manfaat,asas keadilan,asas kseimbangan,asas keamanan,dan keselamatan konsumen.dan asas kepastian hukum.
1. asas manfaat
asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. asas keadilan
adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. asas keseimbangan
adalah memberika keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha,dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. asas keamanan dan keselamtan konsumen
adalah untuk memberikan jaminan atas kemanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian,dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. asas kepastian hukum
yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu,tujuan perlindungan konsumen meliputi
1. meningkatkan kesadaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa.
3. meninbgkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan,dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses akses untuk mendapatkan informasi.
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan,kenyamanan,keamanan,dan keselamatan konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar