Pengertian
Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda tyang berupa gambar, nama, kata , huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar