Bentuk perikatan yang paling sederhana, ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayaranya. Di samping bentuk yang paling sederhana ini, terdapat beberapa macam perikatan lain sebagai berikut :
A. perikatan bersyarat ( voorwaardelijk )
perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudian hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi. pertama mungkin untuk memperjanjikan, bahwa perikatan itu barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu itu timbul.
B. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu ( tijdsbepaling ).
Perbedaan antara suatu syarat dengan suatu ketetapan waktu ialah yang pertama berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan terlaksana, sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti akan datang , meskipun mungkin belum dapat ditentukan kapan datangnya, misalnya meninggalkan seseorang. Contohnya suatu perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu , banyak selaki dalam prakteknya, seperti perjanjian perburuhan, suatu hutanf wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya dipertunjukan dan lain sebagainya.
C. perikatan yang membolehkan memilih ( alternatife ).
Ini adalah suatu perikatan, di mana terdapat dua atau lebih macam prestasi, sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan. Misalnya ia boleh memiliki apakah ia akan memberikan kuda atau mobilnya atau uang satu juta rupiah.
D. perikatan tanggung-menanggung ( hoofdelijk atau solidair ).
Suatu perikatan di mana beberapa orng bersama-sama sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutang, atau sebaliknya. Beberapan orang sama-sama berhak menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan ini, sedikit sekali terdapat dalm praktek.
E. perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Suatu perikatan dapat dibagi atau tidak, tergantung pada kemungkinan tidaknya membagi prestasi. Pada hakekatnya tergantung pula dari kehendak atau maksud kedua belah pihak yang membuat suatu perjanjian. Persoalan tentang dapat atau tidaknya dibagi suatu perikatan, barulah tampil ke muka, jika salah satu pihak dalam perjanjian telah digantikan oleh beberapa orang lain. Hal mana biasanya terjadi karena meninggalnya satu pihak yang menyebabkan ia digantikan dalam segala hak-haknya oleh sekalian ahliwarisnya.
F. perikatan dengan penetapan hukuman ( strafbeding ).
Untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya. Dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menetapi kewajibannya, dalam praktek banyak dipakai perjanjian di mana si berhutang dikenakan suatu hukuman, apabila ia tidak menepati kewajibannya. Hukuman ini, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar