Atje,Suherman,Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jalan Dipati Ukur 35 Bandung
kesimpulan:
hukum ketenagakerjaan menurut undang-undang nomor 25 tahun 1997
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelumnya, selama dan sesudah masa kerja.
industri pariwisata tidak sama dengan pandangan banyak orang yang beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksi.
fungsi dari industri pariwisata yaitu memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja dan sebagai sarana pendorong bagi pembangunan daerah , memeprbesar pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan lain sebagainya.
meskipun perkembvangannya sangan besar namun kendala-kendala masih banyak yang menghambat kelancaran dunia kepariwisataan baik masyarakat maupun para aparat..
semoga saja perkembangan pariwisata semakin baik.
sumber :http://www.docstoc.com/docs/32498528/1-ASPEK-ASPEK-HUKUM-KETENAGAKERJAAN-DALAM-PEMBANGUNAN-INDUSTRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar