Subjek dan objek hukum
Orang atau persoon adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia biasa ( natuurlijke persoon )
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KHU perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak ( subjek hukum ) dimulai saat itu dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KHU perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
1. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar