ika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
a. Bagian Inti ( esensial )
adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifatnya ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b. Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
1. naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
2. aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
Dengan demikian, persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena lasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar