Dr. Jusuf Anwar, SH., MA
kesaimpulan:
Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis
1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila
antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip
manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain
menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan
jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka
pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan
jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan
adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal
sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha
merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya
saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama
dalam era globalisasi3. Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya
dengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan
risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya
perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian,
politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari
suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan
teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi
perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan
fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan
memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu
permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang
memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar
hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi
pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.
Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar memberikan
kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan.
1. Terjadinya dualisme hukum sebaiknya disikapi sebagai suatu hal yang positif
dan dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi
kebutuhan bisnis dan ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu kebijakan ekonomi
yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia menjadi kunci yang
diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di banyak negara
Asia antara 1960 hingga saat ini. Namun demikian, perpaduan sistem hukum
ini belum dapat diklaim sebagai kovergensi penuh dan total dari kedua sistem
kontinental dan Anglo Saxon, karena aspek-aspek lain yang bersifat
prosedural banyak dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masingmasing
negara.
2. Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau
komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks
keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen
perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi
keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
3. Perubahan paradigma tentang peran hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti
perkembangan ekonomi dan masyarakat’ menjadi ‘hukum yang berorientasi ke
depan yang mampu mengantisipasi dan mengakomodasi serta menjembatani
masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat nasional, namun juga
akomodatif dan mampu berintegrasi dengan ketentuan-ketentuan internasional
yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan
ekonomi dan hukum.
sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Aspek-Aspek%20Hukum%20-%20jusuf%20anwar.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar