Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung
kesimpulan :
Dalam perekonomian pasar ayng menjalankan industrilasisasi dan dalam
negara-negara berkembang, ada perbedaan politik yang tejan tentang ekonomi makro
dan kebijaksanaan social guna menjamin tenaga kerja untuk dikerjakan secara
penuh. Ini biasanya untuk menyatakan hak abstrak yang melatarbelakangi orangperorangan
yang membutuhkan Negara untuk memelihara kebijaksanaan penuh
pada tenaga kerja guna melindungi setiap tenaga kerja dalam mencari nafkah pada
suatu jabatan yang diduduki secara bebas.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 disebutkan bahwa
tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya. Kemudian pasal ini disusul dengan pasal 5 tang berbunyi :
( 1 ) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai.
( 2 ) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga
memberi dorongan kearah penyevaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
(3 ) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif
untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan
prinsip “tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat”
Kedua pasal tersebut di atas merupakan pelaksnaan dan penjabaran dari pasal
(27 ) ayat ( 2 ) UUD 1945, yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini dapat diartikan
bahwa pekerjaan yang menjadi hak tiap-tiap warga negara tersebut, harus sesuai
dengan kemampuan pendidikan dan latihan kerja secara individual dan dengan
memperhatikan kebutuhan masyarakat. Hak untuk memperoleh pekerjaan tersebut
merupakan hak yang fundamental dari hokum ketenagakerjaan.
Karena tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan
pembangunan, maka sudah sewajarnya kalau perluasan kesempatan kerja dilakukan
secara menyeluruh pada semua sektor. Dalam hubungan ini program-program
pembangunan sektoral maupun regional perlu mengusahakan terciptanya perluasan
kesempatan kerja sebanyak mungkin.
Sekarang ini Indonesia sedang berada dalam era tinggal landas menuju kea
rah industrialisasi. Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi
klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu
era industri yang sama sekali berbeda dan baru, yang didasarkan kepada ilmu-ilmu
yang baru, teknologi yang canggih dan cara berfikir yang sama sekali berbeda.
Industri yang baru ini mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang
bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu
menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja adalah
industri periwisata.
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam
dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan
nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benarbenar
merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga
tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang
ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah
pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan
nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan
kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya
sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan
mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan
adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi
sumber :http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar