CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA
Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar