Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan penggunaan yang telah ada sebelumnya.
Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar