skip to main
|
skip to sidebar
Minggu, 10 April 2011
PATEN SEDERHANA
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Lihat versi seluler
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
vegadADu
Pengikut
Arsip Blog
▼
2011
(98)
►
November
(10)
►
Oktober
(12)
►
Mei
(38)
▼
April
(37)
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KONSILIASI
MEDIASI
NEGOSIASI ( NEGOTIATION )
CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA
ASAS DAN TUJUAN ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK...
SANKSI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
KEGIATAN YANG DILARANG
ASAS DAN TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
JANGKA WAKTU
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
DESAIN INDUSTRI
PENDFAFTARAN MEREK
MEREK YANG DITOLAK
MEREK – MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
JENIS-JENIS MEREK
HAK MEREK
PATEN SEDERHANA
PERMOHONAN PATEN
JANGKA WAKTU PATEN
HAK PATEN
SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
MACAM – MACAM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
APLIKASI HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK EKONOMI ISLAM ...
►
Maret
(1)
►
2010
(7)
►
Desember
(1)
►
Oktober
(4)
►
September
(1)
►
Mei
(1)
Mengenai Saya
vegadADu
i like music
Lihat profil lengkapku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar