Minggu, 10 April 2011

KEGIATAN YANG DILARANG

Kegiatan yang dilarang dalam praktik bisnis adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominant, jabatan rangkap, pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis.

1. monopoli
adalah situasi pengadaan barang dangangan tertentu ( di pasar local atau nasional ) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga dapat di kendalikan.

2. monopsoni
adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopoly yang terbatas pada seorang pembeli .

3. penguasaan pasar
adalah proses , cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian , pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

4. persekongkolan
adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan ( kecurigaan ).

5. posisi dominant
adalah pengaruh sangat kuat, dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang nomor 5 tahun 1999 menyebutkan posisi dominant merupakan suatu keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di anatara persaingan di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6. jabatan rangkap
dalam pasal 26 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan itu :
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama ;
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha ;
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.




7. pemilikan saham
berdasarkan pasal 27 undang-undang nomor 5 tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan , anatara lain :
a. satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa satu jenis barang atau jasa tertentu.
b. Dua atau tiga pelaku usaha, kelompok usaha, dan kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

8. pengangguran, peleburan, dan pengambilalihan
pasal 28 undang-undang nomor 5 tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus denga tujuan mencari keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar