Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggarn hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang di umumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun,apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kesasi kemahkamah agung.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Senin, 23 Mei 2011
Masa Berlaku Hak Cipta
Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan.
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengasahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari cipta yang didaftar.
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan.
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengasahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari cipta yang didaftar.
Fungsi dan sifat hak cipta
Fungsi dan sifat hak cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i. Seni batik;
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan;
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut
1. jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang-undang ini,ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra yang mencakup
a. Buku,program,dan semua hasil karya tulis lain;
b. Ceramah,kuliah,pidato,dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical,tari,koreografi,pewayangan,dan pantonim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk,seperti seni lukis,gambar,seni ukir,seni kaligrafi,seni pahat,seni patung,kolase,dan seni terapan;
g. Arsitrektur;
h. Peta
i. Seni batik;
j. Fotograpi
k. Sinematografi
l. Tterjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai,database dan karya lain dari hasil pengalih pewujudan;
Sementara itu,yang tidak ada hak cipta meliputi
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
d. putusan pengadilan atau penetapan haki; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Hak cipta
Hak cipta
Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasrkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Dengan demikian , perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi , dan menunjukan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kretivitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatas-pembatas menurut peraturan perundang-undang yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan ciptaan berdasrkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Oleh karena itu, ciptaan merupakan hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Dengan demikian , perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi , dan menunjukan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kretivitas, atau keahlian sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar hukum
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar hukum
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1. Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
3. prinsip kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
Hak kekayaan intelektual
Hak kekayaan intelektual
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi , ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fakir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual ( HKI ) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasrkan WIPO , the legal rights which result from intellectual sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuaan , industri, kesusateraan, dan seni
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan penggunaan pengetahuan teknologi , menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi , ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fakir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual ( HKI ) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasrkan WIPO , the legal rights which result from intellectual sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuaan , industri, kesusateraan, dan seni
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan penggunaan pengetahuan teknologi , menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Badan usaha milik Negara ( BUMN )
Badan usaha milik Negara ( BUMN )
Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara.
Dalam pada iytu, perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia , kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian , perusahaan Negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri ( kekayaan Negara yang dipisahkan ) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasrkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Jadi. Badan usaha milik Negara dapat berupa ( berbentuk ) perusahaan jawatan ( perjan ) atau department agency; perusahaan umum ( perum ) atau public corporation.
1. perusahan jawatan ( perjan )
tujuannya adalah untuk pengabdin dan melayani kepntingan masyarakat yang bertujuan untuk pengabdian syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis, serta pelayanan yang memuaskan.
2. perusahan umum ( perum )
perusahan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
3. perusahaan perseroan ( persero )
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sebagian paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia , tujuannya untuk mengejar keuntungan.
Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara.
Dalam pada iytu, perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia , kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian , perusahaan Negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri ( kekayaan Negara yang dipisahkan ) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasrkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Jadi. Badan usaha milik Negara dapat berupa ( berbentuk ) perusahaan jawatan ( perjan ) atau department agency; perusahaan umum ( perum ) atau public corporation.
1. perusahan jawatan ( perjan )
tujuannya adalah untuk pengabdin dan melayani kepntingan masyarakat yang bertujuan untuk pengabdian syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis, serta pelayanan yang memuaskan.
2. perusahan umum ( perum )
perusahan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
3. perusahaan perseroan ( persero )
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sebagian paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia , tujuannya untuk mengejar keuntungan.
Minggu, 22 Mei 2011
Yayasan
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yaitu :
1. yayasan terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan tidak mempunyai anggota.
Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakili kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.
Selain itu, dalam akta pendirian suatu yayasan harus memnuat hal-hal, seperti
1. anggaran dasar; dan
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan, yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.
a. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi antara lain :
1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
3. penetapan kebijakan umum yayaysan yang berdasarkan anggaran dasar yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Sementara itu, kebijakan umum yang diambil oleh Pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan, termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagi anggota pembina adalah :
1. orang perseorangan sebagi pendiri yayasan;
2. mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.
b. Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Denagn demikian, susunan pengurus sekurang-kurang terdiri dari :
1. seorang ketua ;
2. seorang seretaris;
3. seoprang bendahara.
Sementara itu pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak untuk mewakili yayasan tersebut sudah ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan.
Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Pembubaran yayasan
Dalam pada itu, yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
1. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
2. tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan social. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu, yaitu :
1. yayasan terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan tidak mempunyai anggota.
Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 diberikan kemungkinan bagi pendiri yayasan untuk diwakili kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan karena pada prinsipnya si pendiri harus hadir pada saat pembuatan akta pendirian ia dapat diwakili oleh orang lain dengan membuat dan memberikan surat kuasa yang sah.
Selain itu, dalam akta pendirian suatu yayasan harus memnuat hal-hal, seperti
1. anggaran dasar; dan
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Sementara itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya yayasan dibina, diurus, dan diawasi oleh organ yayasan, yang termasuk sebagai organ yayasan adalah Pembina dan pengurus.
a. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi. Kewenangan ini tidak diberikan kepada pengurus ataupun pengawas yang meliputi antara lain :
1. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan;
2. pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas;
3. penetapan kebijakan umum yayaysan yang berdasarkan anggaran dasar yayasan;
4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan;
5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan.
Sementara itu, kebijakan umum yang diambil oleh Pembina yayasan haruslah mengacu pada anggaran dasar yayasan, termasuk kebijakan khusus, sedangkan yang dapat diangkat sebagi anggota pembina adalah :
1. orang perseorangan sebagi pendiri yayasan;
2. mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk maksud dan tujuan yayasan.
b. Pengurus
Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina.
Denagn demikian, susunan pengurus sekurang-kurang terdiri dari :
1. seorang ketua ;
2. seorang seretaris;
3. seoprang bendahara.
Sementara itu pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak untuk mewakili yayasan tersebut sudah ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan.
Pengawas
Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Pembubaran yayasan
Dalam pada itu, yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
1. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
2. tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
KOPERASI
KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan anggotanya dengan cara menjual barang keprluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).pembentukan koperasi diatur dalam undang-undangnomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi,koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Adapun fungsi dan peran dari koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktip dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PENDIRIAN KOPERASI
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseoranngan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder).namun,untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.Usahanya kop[erasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Adapun modal koperasi terdiri dari
a. Modal sendiri,meliputi simpanan poko,simpanan wajib,dana cadangan,dan hibah;
b. Modal pinjaman,dapat berasal dari anggota,dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya,bank,dan lembaga keuangan lainnya;
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya serta sumber lainnya yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan pasal UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Akan halnya pengurus koperasi, untuk pertama kali diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian yang selanjutnya melalui pemilihan di dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
3. Pengawas
Pengawas koperasi dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Sementara itu, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Selain itu , pengawas koperasi dapat meminta jasa audit lainnya sesuai keperluan koperasi.
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan anggotanya dengan cara menjual barang keprluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).pembentukan koperasi diatur dalam undang-undangnomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi,koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Adapun fungsi dan peran dari koperasi adalah sebagai berikut.
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. Berperan serta secara aktip dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PENDIRIAN KOPERASI
Koperasi dapat didirikan oleh orang perseoranngan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder).namun,untuk membentuk koperasi primer sekurang-kurangnya ada 20 orang,sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.Usahanya kop[erasi adalah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Adapun modal koperasi terdiri dari
a. Modal sendiri,meliputi simpanan poko,simpanan wajib,dana cadangan,dan hibah;
b. Modal pinjaman,dapat berasal dari anggota,dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya,bank,dan lembaga keuangan lainnya;
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya serta sumber lainnya yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
Organisasi mempunyai perangkap kerja. Berdasarkan pasal UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Akan halnya pengurus koperasi, untuk pertama kali diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian yang selanjutnya melalui pemilihan di dalam rapat anggota. Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
3. Pengawas
Pengawas koperasi dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada anggota.
Sementara itu, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Selain itu , pengawas koperasi dapat meminta jasa audit lainnya sesuai keperluan koperasi.
Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk-bentuk badan usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya.
1. bentuk-bentuk perusahan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
2. bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
selain itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta dan perusahaan Negara :
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) , terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata. Yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dari hukum perseroan terbatas diatur dalm undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya.
1. bentuk-bentuk perusahan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan
2. bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
selain itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan , yaitu perusahaan swasta dan perusahaan Negara :
1. perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain :
a. perusahaan swasta nasional;
b. perusahaan swasta asing; dan
c. perusahaan patungan/ campran.
2. perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan Negara disebut dengan badan usaha milik Negara ( BUMN ) , terdiri dari tiga bentuk, yaitu :
a. perusahaan jawatan ( perjan );
b. perusahaan umum ( perum );
c. perusahaan perseroan ( persero).
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata. Yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki.
Dari hukum perseroan terbatas diatur dalm undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 1 tahun 1995 menyebutkan,perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar nyang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksnaannya.
Dengan demikian,berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Sementara itu,penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.
Berdasarkan pasal 7 ayat 6 UUPT,perseroan mempeoleh status badan hukum setelah akte pendirian perseroan itu disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.dalam waktu 30 hari setelah akta pendirian disahkan menteri kehakiman dan HAM berdasarkan pasal 21 UUPT,direksi wajib mendaftarkan akta pendirian beserta surat pengesahan menteri kehakiman dan HAM kedalam daftar perusahaan dikantor departemen perindustrian dan perdagangan setempat,setelah mendaftar dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak petugas pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).
Drnagn adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
Hukum dagang
Hukum dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam hal ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian , berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus, sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sehingga berlaku suatu asa lex specislis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sewjak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha ( perusahaan ).
Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan , namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut hukum, menurut mahkamah Agung, menurut Molengraff, dan menurut undang-undang Nomor 3 Thun 1982.
1. menurut Hukum
perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencapai keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ) , tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus , serta terang-teranagn untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. menurut Molengraff
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menurus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
4. menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tidak terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, di dalam pasal 15 KUH Dagang disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam hal ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini, dan oleh hukum perdata.
Dengan demikian , berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus, sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum, sehingga berlaku suatu asa lex specislis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian, sewjak tahun 1938 pengertian perbuatan dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi perbuatan perusahaan yang mengandung arti menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha ( perusahaan ).
Sementara itu, tidak satu pun para sarjana memberikan pengertian tentang perusahaan , namun dapat dipahami dari beberapa pendapat, antara lain menurut hukum, menurut mahkamah Agung, menurut Molengraff, dan menurut undang-undang Nomor 3 Thun 1982.
1. menurut Hukum
perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencapai keuntungan dengan menggunakan banyak modal ( dalam arti luas ) , tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus , serta terang-teranagn untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. menurut Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. menurut Molengraff
perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menurus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
4. menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai denagn Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut :
a. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. pembaharuan utang;
d. perjumpaan utang atau kompensiasi;
e. percampuran utang;
f. pembebasan utang;
g. musnahnya barang yang terutang;
h. batal / pembatalan;
i. berlakunya suatu syarat batal;
j. lewat waktu.
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai denagn Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagi berikut :
a. pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. pembaharuan utang;
d. perjumpaan utang atau kompensiasi;
e. percampuran utang;
f. pembebasan utang;
g. musnahnya barang yang terutang;
h. batal / pembatalan;
i. berlakunya suatu syarat batal;
j. lewat waktu.
Wansprestasi
Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak ( debitur ) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu, kelalaian mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.
Di dalam P1238 KUH perdata menyebutkan bagaimana carnya memperingatkan seseorang dibitur,
Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitur sebagai pihak yang melanggar kewajiban dapat diberikan beberapa sansi atau hukuman.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur; pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian; peralihan resiko.
1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti Rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yaitu :
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barnag-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
2. pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pembatalan perjanjian membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Bila satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. peraliha resiki
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dialihkan adalah atas tanggungan ( resiko ) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang ).
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak ( debitur ) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa ( lalai ) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya ;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Oleh karena itu, kelalaian mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.
Di dalam P1238 KUH perdata menyebutkan bagaimana carnya memperingatkan seseorang dibitur,
Si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, jika ini menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dengan demikian, terhadap kelalaian atau kealpaan si debitur sebagai pihak yang melanggar kewajiban dapat diberikan beberapa sansi atau hukuman.
Akibat-akibat wansprestasi
Akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni membayar kerugian yang diderita oleh kreditur; pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian; peralihan resiko.
1. membayar kerugian yang diderita oleh kreditur ( ganti Rugi )
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsure, yaitu :
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barnag-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian si debitur;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
2. pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Pembatalan perjanjian membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Bila satu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang maka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan.
3. peraliha resiki
Adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu semenjak perikatan dialihkan adalah atas tanggungan ( resiko ) si berpiutang ( pihak yang berhak menerima barang ).
syarat sahnya perjanjian
ika dilihat dari syarat-syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan menjadi dua bagian dari suatu perjanjian, yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
a. Bagian Inti ( esensial )
adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifatnya ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b. Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
1. naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
2. aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
Dengan demikian, persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena lasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
a. Bagian Inti ( esensial )
adalah bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Jadi, sifatnya ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta.
b. Bagian Bukan Inti
Bagian bukan inti terdiri dari naturalia dan aksidentialia.
1. naturalia adalah sifat yang di bawa oleh perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
2. aksidentialia adalah sifat melekat pada perjanjian yang secara tegas diperjanjikan oleh para pihak.
Dengan demikian, persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan adanya kata sepakat dari kedua belah pihak atau karena lasan-alasan oleh undang-undang yang dinyatakan cukup untuk itu. Maksudnya, persetujuan itu harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Asas-asas dalam hukum perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. asas kebebasan berkontrak
asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. asas konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. asas kebebasan berkontrak
asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat.
Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. asas konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH perdata terbagi tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian );
2. perikatan yang timbul dari undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu perikatan terjadi karena undang-undang semata dan perikatan terjadi karena undang-undang akibat dari perbuatan manusia.
a. perikatan terjadi karena undang-undang semata, misalnya kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anak , yaitu hukum kewarisan.
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia menurut hukum terjadi karena perbuatan yang diperolehkan ( sah ) dan yang bertentangan dengan hukum ( tidak sah ).
3. perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
Hukum perikatan
Hukum perikatan
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yakni pihak yanf satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun., terdapat perbedaan pendapata dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas hukum perjanjian, ( bahasa Belanda : het verbintenissenrecht ) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi perjanjian bukan hukum perikatan.
2. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata, R.Subekti menulis perkataan perikatan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan ( zaakwaarnemiing )
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yakni pihak yanf satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa Belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun., terdapat perbedaan pendapata dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, wiryono Prodjodikoro dan R. Subekti.
1. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-asas hukum perjanjian, ( bahasa Belanda : het verbintenissenrecht ) jadi, verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi perjanjian bukan hukum perikatan.
2. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul Buku III KUH Perdata, R.Subekti menulis perkataan perikatan perjanjian, sebab di dalam Buku III KUH Perdata memuat tentang perikatan yang timbul dari
1. persetujuan atau perjanjian;
2. perbuatan yang melanggar hukum;
Pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan ( zaakwaarnemiing )
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini maka timbul suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan hukum ini yang dinamakan dengan perikatan.
Dengan kata lain, hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut system terbuka. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.
Badan hukum
Badan hukum ( rechts persoon )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara
1. didirikan dengan akta notaries;
2. didaftarkna di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. dimintakan pengesahan anggaran dasar ( AD ) kepada menteri kehakiman dan HAM , sedangkan khusus untuk badan hukum dan pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat :
1. Badan hukum public ( publiek rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat ( privat rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik ( eigendom )
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1. benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. benda bertubuh / berwujud, meliputi
1. benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2. benda tidak bergerak.
b. benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).
Dengan demikian , hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya , yakni perjanjian utang-piutang.
Perjanjian utang piutang dalam KUH perdata tidak diatur secara terperinci , namun tersirat dalam pasal 1754 KUH perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yaitu dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan dan kualitas yang sama.
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara
1. didirikan dengan akta notaries;
2. didaftarkna di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. dimintakan pengesahan anggaran dasar ( AD ) kepada menteri kehakiman dan HAM , sedangkan khusus untuk badan hukum dan pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat :
1. Badan hukum public ( publiek rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat ( privat rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik ( eigendom )
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1. benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. benda bertubuh / berwujud, meliputi
1. benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2. benda tidak bergerak.
b. benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan )
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).
Dengan demikian , hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya , yakni perjanjian utang-piutang.
Perjanjian utang piutang dalam KUH perdata tidak diatur secara terperinci , namun tersirat dalam pasal 1754 KUH perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yaitu dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan dan kualitas yang sama.
Subjek dan objek hukum
Subjek dan objek hukum
Orang atau persoon adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia biasa ( natuurlijke persoon )
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KHU perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak ( subjek hukum ) dimulai saat itu dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KHU perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
1. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Orang atau persoon adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia biasa ( natuurlijke persoon )
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut pasal 1 KHU perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seorang manusia sebagai pembawa hak ( subjek hukum ) dimulai saat itu dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 ayat 1 KHU perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan:
1. si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
2. si anak harus dilahirkan hidup, dan
3. ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu hukum ekonomi pembangunan da hukum ekonomi sosial.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.
Selain itu, rochmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryanti hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah0kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.
Selain itu, rochmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.
Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryanti hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah0kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
Pengertian ekonomi
Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi
Pengertian ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang mapun jasa ).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryanti Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Pengertian ekonomi
Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang mapun jasa ).
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryanti Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Sabtu, 21 Mei 2011
Kaidah ( Norma )
Kaidah ( Norma )
Dalam berkehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yaitu orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan telebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagai orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapatkan sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela / diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan denagn baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan / kaidah yang brtujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4. Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Dalam berkehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yaitu orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan telebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagai orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapatkan sanksi hokum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela / diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian, ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan denagn baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan / kaidah yang brtujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.
4. Norma Hukum
Norma Hukum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
Unsur-unsur Hukum
Unsur-unsur Hukum
Meski dari para ahli ilmu hokum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hokum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu diantaranya :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Meski dari para ahli ilmu hokum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hokum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu diantaranya :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Tujuan Hukum
Tujuan Hukum
Berbagai penadapat dari para ahli mengenai tujuan hokum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.
• Van Kan
Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
• Utrecht
Menurut Utrecht tujuan dari hokum yaitu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
• Wiryono Kusumo
Wiryono kusumo berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Berbagai penadapat dari para ahli mengenai tujuan hokum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.
• Van Kan
Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
• Utrecht
Menurut Utrecht tujuan dari hokum yaitu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
• Wiryono Kusumo
Wiryono kusumo berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Pengertian hukum
Pengertian hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, anatara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, anatara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.
1. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
jurnal aspek hukum dalam ekonomi "ASPEK-ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA SEBAGAI INDUSTRI GAYA BARU DALAM RANGKA MEN"
Atje, Suherman, Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung
kesimpulan :
Dalam perekonomian pasar ayng menjalankan industrilasisasi dan dalam
negara-negara berkembang, ada perbedaan politik yang tejan tentang ekonomi makro
dan kebijaksanaan social guna menjamin tenaga kerja untuk dikerjakan secara
penuh. Ini biasanya untuk menyatakan hak abstrak yang melatarbelakangi orangperorangan
yang membutuhkan Negara untuk memelihara kebijaksanaan penuh
pada tenaga kerja guna melindungi setiap tenaga kerja dalam mencari nafkah pada
suatu jabatan yang diduduki secara bebas.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 disebutkan bahwa
tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya. Kemudian pasal ini disusul dengan pasal 5 tang berbunyi :
( 1 ) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai.
( 2 ) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga
memberi dorongan kearah penyevaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
(3 ) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif
untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan
prinsip “tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat”
Kedua pasal tersebut di atas merupakan pelaksnaan dan penjabaran dari pasal
(27 ) ayat ( 2 ) UUD 1945, yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini dapat diartikan
bahwa pekerjaan yang menjadi hak tiap-tiap warga negara tersebut, harus sesuai
dengan kemampuan pendidikan dan latihan kerja secara individual dan dengan
memperhatikan kebutuhan masyarakat. Hak untuk memperoleh pekerjaan tersebut
merupakan hak yang fundamental dari hokum ketenagakerjaan.
Karena tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan
pembangunan, maka sudah sewajarnya kalau perluasan kesempatan kerja dilakukan
secara menyeluruh pada semua sektor. Dalam hubungan ini program-program
pembangunan sektoral maupun regional perlu mengusahakan terciptanya perluasan
kesempatan kerja sebanyak mungkin.
Sekarang ini Indonesia sedang berada dalam era tinggal landas menuju kea
rah industrialisasi. Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi
klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu
era industri yang sama sekali berbeda dan baru, yang didasarkan kepada ilmu-ilmu
yang baru, teknologi yang canggih dan cara berfikir yang sama sekali berbeda.
Industri yang baru ini mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang
bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu
menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja adalah
industri periwisata.
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam
dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan
nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benarbenar
merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga
tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang
ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah
pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan
nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan
kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya
sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan
mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan
adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi
sumber :http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jl. Dipati Ukur 35 Bandung
kesimpulan :
Dalam perekonomian pasar ayng menjalankan industrilasisasi dan dalam
negara-negara berkembang, ada perbedaan politik yang tejan tentang ekonomi makro
dan kebijaksanaan social guna menjamin tenaga kerja untuk dikerjakan secara
penuh. Ini biasanya untuk menyatakan hak abstrak yang melatarbelakangi orangperorangan
yang membutuhkan Negara untuk memelihara kebijaksanaan penuh
pada tenaga kerja guna melindungi setiap tenaga kerja dalam mencari nafkah pada
suatu jabatan yang diduduki secara bebas.
Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 disebutkan bahwa
tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan
kemampuannya. Kemudian pasal ini disusul dengan pasal 5 tang berbunyi :
( 1 ) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas
yang memadai.
( 2 ) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga
memberi dorongan kearah penyevaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
(3 ) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif
untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya dengan menggunakan
prinsip “tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang tepat”
Kedua pasal tersebut di atas merupakan pelaksnaan dan penjabaran dari pasal
(27 ) ayat ( 2 ) UUD 1945, yang berbunyi bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini dapat diartikan
bahwa pekerjaan yang menjadi hak tiap-tiap warga negara tersebut, harus sesuai
dengan kemampuan pendidikan dan latihan kerja secara individual dan dengan
memperhatikan kebutuhan masyarakat. Hak untuk memperoleh pekerjaan tersebut
merupakan hak yang fundamental dari hokum ketenagakerjaan.
Karena tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan
pembangunan, maka sudah sewajarnya kalau perluasan kesempatan kerja dilakukan
secara menyeluruh pada semua sektor. Dalam hubungan ini program-program
pembangunan sektoral maupun regional perlu mengusahakan terciptanya perluasan
kesempatan kerja sebanyak mungkin.
Sekarang ini Indonesia sedang berada dalam era tinggal landas menuju kea
rah industrialisasi. Titik berat perekonomian dewasa ini telah beralih dari revolusi
klasik pada jaman revolusi industri dan industri abad ke 19 menuju kepada suatu
era industri yang sama sekali berbeda dan baru, yang didasarkan kepada ilmu-ilmu
yang baru, teknologi yang canggih dan cara berfikir yang sama sekali berbeda.
Industri yang baru ini mempunyai dimensi-dimensi dan persepsi-persepsi yang
bervariasi pula. Salah satu dari industri gaya baru tersebut yang mampu
menyediakan pertumbuhan ekonomi yang cepat dalam hal kesempatan kerja adalah
industri periwisata.
Hukum ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangta penting dalam
dunia kepariwisataan, sebagaimana pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan
nasional. Oleh karena itu diperlukan adanya hokum ketenagakerjaan yang benarbenar
merupakan hokum yang hidup di dalam masyarakat ( living law ) sehingga
tidak terjadi penghisapan manusia oleh manusia yaitu penghisapan tenaga kerja yang
ekonomis lemah oleh pihak yang ekonomis kuat yang dalam hal ini adalah
pengusaha. Karena begitu pentingnya peranan tenaga kerja dalam pembangunan
nasional, maka diperlukan upaya yang lebih memadai untuk melindungi hak dan
kepentingan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan baik untuk dirinya
sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa. Untuk mengatur, membina dan
mengawasi segala kegiatan yang berhubungan dengan tenaga kerja ini, diperlukan
adanya hokum ketenagakerjaan yang benar-benar dapat mencerminkan aspirasi
sumber :http://resources.unpad.ac.id/unpad-content/uploads/publikasi_dosen/LEMLIT%20JURNAL%20ASPEK%20HK%20KETENAGAKERJAAN.pdf
jurnal aspek hukum dalam ekonomi "ASPEK-ASPEK HUKUM KEUANGAN DAN PERBANKAN SUATU TINJAUAN PRAKTIS"
Dr. Jusuf Anwar, SH., MA
kesaimpulan:
Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis
1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila
antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip
manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain
menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan
jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka
pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan
jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan
adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal
sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha
merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya
saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama
dalam era globalisasi3. Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya
dengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan
risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya
perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian,
politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari
suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan
teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi
perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan
fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan
memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu
permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang
memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar
hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi
pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.
Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar memberikan
kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan.
1. Terjadinya dualisme hukum sebaiknya disikapi sebagai suatu hal yang positif
dan dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi
kebutuhan bisnis dan ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu kebijakan ekonomi
yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia menjadi kunci yang
diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di banyak negara
Asia antara 1960 hingga saat ini. Namun demikian, perpaduan sistem hukum
ini belum dapat diklaim sebagai kovergensi penuh dan total dari kedua sistem
kontinental dan Anglo Saxon, karena aspek-aspek lain yang bersifat
prosedural banyak dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masingmasing
negara.
2. Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau
komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks
keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen
perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi
keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
3. Perubahan paradigma tentang peran hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti
perkembangan ekonomi dan masyarakat’ menjadi ‘hukum yang berorientasi ke
depan yang mampu mengantisipasi dan mengakomodasi serta menjembatani
masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat nasional, namun juga
akomodatif dan mampu berintegrasi dengan ketentuan-ketentuan internasional
yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan
ekonomi dan hukum.
sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Aspek-Aspek%20Hukum%20-%20jusuf%20anwar.pdf
kesaimpulan:
Kesulitan yang menimpa perekonomian Indonesia, terutama sejak terjadinya krisis
1997 yang masih berlangsung hingga tahun ini, mungkin tidak perlu terjadi apabila
antara lain dunia usaha secara sungguh-sungguh melaksanakan prinsip-prinsip
manajemen keuangan perusahaan yang sehat yakni dengan antara lain
menyeimbangkan struktur permodalan sedemikian rupa sehingga keperluan
jangka pendek benar-benar dibiayai dari sumber-sumber pembiayaan jangka
pendek, sedangkan keperluan jangka penjang dibiayai dari sumber pembiayaan
jangka panjang. Pada hakekatnya yang dimaksud dengan struktur permodalan
adalah pencerminan dari perimbangan antara hutang jangka panjang dan modal
sendiri dari suatu perusahaan. Perbaikan struktur permodalan dunia usaha
merupakan keharusan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkokoh daya
saing perusahaan dalam menghadapi persaingan yang semakin tajam terutama
dalam era globalisasi3. Upaya-upaya perbaikan dapat dilakukan salah satunya
dengan memperhatikan aspek-aspek good corporate governance, yang studi dan
risetnya makin banyak dilakukan oleh berbagai institusi baik dalam lingkungan nasional maupun internasional. Globalisasi yang ditandai dengan adanya
perapatan dunia (compression of the world) telah mengubah peta perekonomian,
politik, dan budaya. Pergerakan barang dan jasa terjadi semakin cepat. Modal dari
suatu negara beralih ke negara lain dalam hitungan detik akibat pemanfaatan
teknologi informasi. Sejalan dengan itu, kegiatan perbankan sebagai urat nadi
perekonomian bangsa tidak luput dari dampak globalisasi. Dalam menjalankan
fungsi intermediary, perbankan menjadi pelaku ekonomi yang berperan
memudahkan lalu lintas dana melalui jasa transfer via media elektronik. Salah satu
permasalahan hukum dalam jasa perbankan adalah belum adanya peraturan yang
memberikan rambu-rambu bagi kegiatan transfer dana elektronik ini, seperti dasar
hukum transfer dana, status kepemilikan dana transfer, perlindungan hukum bagi
pengirim dan penerima dana transfer dalam hal terjadi kesalahan yang ditimbulkan
oleh pihak bank, kedudukan pemilik dana dalam hal ini bank dilikuidasi atau pailit.
Permasalah-permasalahan di atas memerlukan aturan agar memberikan
kepastian hukum bagi pengguna jasa perbankan.
1. Terjadinya dualisme hukum sebaiknya disikapi sebagai suatu hal yang positif
dan dapat lebih memudahkan regulasi yang akomodatif dan kondusif bagi
kebutuhan bisnis dan ekonomi. Faktor penting lainnya yaitu kebijakan ekonomi
yang dilakukan oleh pemerintah dari negara-negara Asia menjadi kunci yang
diterminan bagi pergeseran dan perubahan sistem hukum di banyak negara
Asia antara 1960 hingga saat ini. Namun demikian, perpaduan sistem hukum
ini belum dapat diklaim sebagai kovergensi penuh dan total dari kedua sistem
kontinental dan Anglo Saxon, karena aspek-aspek lain yang bersifat
prosedural banyak dibentuk dari sejarah, budaya dan tradisi hukum masingmasing
negara.
2. Penerapan good corporate governance harus dilakukan penuh kesadaran atau
komitmen yang tinggi dari berbagai pihak dan kalangan. Dalam konteks
keuangan dan perbankan, hal ini akan menjadi tugas setiap elemen
perusahaan yang bergerak di sektor keuangan dan perbankan, asosiasi
keuangan dan perbankan, BPPN, dan juga Bank Sentral.
3. Perubahan paradigma tentang peran hukum, serta dari ‘hukum yang mengikuti
perkembangan ekonomi dan masyarakat’ menjadi ‘hukum yang berorientasi ke
depan yang mampu mengantisipasi dan mengakomodasi serta menjembatani
masalah hukum dan ekonomi dalam masyarakat nasional, namun juga
akomodatif dan mampu berintegrasi dengan ketentuan-ketentuan internasional
yang relevan, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak bagi perkembangan
ekonomi dan hukum.
sumber : http://www.lfip.org/english/pdf/bali-seminar/Aspek-Aspek%20Hukum%20-%20jusuf%20anwar.pdf
jurnal aspek hukum dalam ekonomi"FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN "
Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Jl Tentara Pelajar, 10 Bogor
kesimpulan
Keunggulan usaha mikro yang sudah teruji sampai saat ini adalah resistensinya
terhadap gejolak krisis ekonomi dan pengusaha usaha mikro biasanya merupakan debitor
yang patuh membayar kewajiban kreditnya. Di dalam pengelolaannya dihadapkan pada
faktor kritis yakni yang berkenaan dengan kelembagaan dan pengguna/nasabah.
Dari sisi kelembagaan, permasalahan terkait dengan aspek sustainabilitas/
keberlanjutan. Keberlanjutan LKM dipengaruhi oleh: (a) kapabilitas sumberdaya manusia
(SDM) pengelola LKM dan (b) dukungan seed capital. Sementara itu diperlukan juga
dukungan faktor eksternal antara lain berupa payung hukum bagi upaya pengembangan
LKM. Rancangan Undang-undang LKM masih dalam perdebatan, namun menurut analisis
para pakar ada kehawatiran bahwa UU LKM nantinya malah membatasi lingkup layanan
LKM kepada masyarakat.
Dari sisi nasabah/pengguna, aspek yang menjadi faktor kritis terkait dengan
karakteristik individu, jenis usaha dan kelayakan usahanya. Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa usaha di sektor pertanian kurang dilirik oleh LKM, dengan alasan:
berisiko tinggi, perputaran cash flow lambat dan lain-lain. Dari pengalaman YPKUM
Nanggung dan LPP UMKM Tangerang diketahui proporsi dana yang dialokasikan untuk
mendukung kegiatan di sektor pertanian tidak lebih dari 5 % dari total pagu kredit LKM.
Sebagian besar dana LKM disiapkan untuk mendukung usaha di luar sektor pertanian.
Oleh karena itu tidak mengherankan jika akhirnya muncul wacana untuk membentuk dan
mengembangkan LKM sendiri guna mendukung usaha di sektor pertanian.
Kesimpulan
(1) Keberadaan LKM diakui masyarakat memiliki peran strategis sebagai intermediasi
aktivitas perekonomian yang selama ini tidak terjangkau jasa pelayanan lembaga
perbankan umum/bank konvensional;
11
(2) Secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, namun
keberhasilannya masih bias pada usaha-usaha ekonomi non pertanian. Skim
perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas, hal itu ditandai oleh
relatif kecilnya plafon (alokasi dana) untuk mendukung usahatani, yakni kurang dari
10 % terhadap total plafon LKM;
(3) Faktor kritis dalam pengembangan LKM sektor pertanian terletak pada aspek
legalitas kelembagaan, kapabilitas pengurus, dukungan seed capital, kelayakan
ekonomi usaha tani, karakteristik usahatani dan bimbingan teknis nasabah/pengguna
jasa layanan LKM;
sumber :
http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-fenomena-lembaga-keuangan-mikro.pdf
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Jl Tentara Pelajar, 10 Bogor
kesimpulan
Keunggulan usaha mikro yang sudah teruji sampai saat ini adalah resistensinya
terhadap gejolak krisis ekonomi dan pengusaha usaha mikro biasanya merupakan debitor
yang patuh membayar kewajiban kreditnya. Di dalam pengelolaannya dihadapkan pada
faktor kritis yakni yang berkenaan dengan kelembagaan dan pengguna/nasabah.
Dari sisi kelembagaan, permasalahan terkait dengan aspek sustainabilitas/
keberlanjutan. Keberlanjutan LKM dipengaruhi oleh: (a) kapabilitas sumberdaya manusia
(SDM) pengelola LKM dan (b) dukungan seed capital. Sementara itu diperlukan juga
dukungan faktor eksternal antara lain berupa payung hukum bagi upaya pengembangan
LKM. Rancangan Undang-undang LKM masih dalam perdebatan, namun menurut analisis
para pakar ada kehawatiran bahwa UU LKM nantinya malah membatasi lingkup layanan
LKM kepada masyarakat.
Dari sisi nasabah/pengguna, aspek yang menjadi faktor kritis terkait dengan
karakteristik individu, jenis usaha dan kelayakan usahanya. Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa usaha di sektor pertanian kurang dilirik oleh LKM, dengan alasan:
berisiko tinggi, perputaran cash flow lambat dan lain-lain. Dari pengalaman YPKUM
Nanggung dan LPP UMKM Tangerang diketahui proporsi dana yang dialokasikan untuk
mendukung kegiatan di sektor pertanian tidak lebih dari 5 % dari total pagu kredit LKM.
Sebagian besar dana LKM disiapkan untuk mendukung usaha di luar sektor pertanian.
Oleh karena itu tidak mengherankan jika akhirnya muncul wacana untuk membentuk dan
mengembangkan LKM sendiri guna mendukung usaha di sektor pertanian.
Kesimpulan
(1) Keberadaan LKM diakui masyarakat memiliki peran strategis sebagai intermediasi
aktivitas perekonomian yang selama ini tidak terjangkau jasa pelayanan lembaga
perbankan umum/bank konvensional;
11
(2) Secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, namun
keberhasilannya masih bias pada usaha-usaha ekonomi non pertanian. Skim
perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas, hal itu ditandai oleh
relatif kecilnya plafon (alokasi dana) untuk mendukung usahatani, yakni kurang dari
10 % terhadap total plafon LKM;
(3) Faktor kritis dalam pengembangan LKM sektor pertanian terletak pada aspek
legalitas kelembagaan, kapabilitas pengurus, dukungan seed capital, kelayakan
ekonomi usaha tani, karakteristik usahatani dan bimbingan teknis nasabah/pengguna
jasa layanan LKM;
sumber :
http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-fenomena-lembaga-keuangan-mikro.pdf
JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI " KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA"
Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri
kesimpulan
dari jurnal ini kesimpulannya yaitu
Dalam melakukan kegiatan penilaian, penilai berpedoman pada Standar Penilaian
Indonesia (SPI). SPI adalah pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional
yang sangat penting artinya bagi seorang penilai untuk menghasilkan kajian berupa analisis,
pendapat dan saran-saran dengan menyajikannya dalam bentuk laporan penilaian, sehingga
tidak akan terjadi salah tafsir bagi pemakai jasa, sedangkan dalam melaksanakan tugasnya
seorang penilai tunduk kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, yang ditetapkan oleh
Asosiasi. Kode Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, (Balai Pustaka,
1997:271). Dengan demikian Kode etik profesional adalah kaedah yang berlaku dalam
kelompok profesional bersangkutan. Kode Etik Penilaian adalah kaedah profesi yang dibuat
oleh anggota profesi melalui konsensus dan berlaku untuk waktu tertentu mengenai hal
tertentu. Dalam kegiatan usaha jasa penilai landasan kerja penilaian adalah Kode etik GAPPI.
Dasar hukum kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Penilaian Indonesia dan SPI. Etik
Profesional dalam dunia penilaian (appraisal) adalah mengutamakan kepentingan masyarakat
konsumennya yang mengandung maksud menjamin bahwa pengalaman profesi dilakukan
harus senantiasa dengan niat yang luhur dan dengan cara yang benar; Dengan etik tersebut
perlindungan dan penjagaan terhadap citra suatu profesi penilai karena citra ikut menentukan
keberhasilan suatu upaya pelayanan kepada si klien; Etik Profesional bertujuan memelihara
kelestarian dari profesi penilai sendiri. Dengan demikian pentingnya kode etik dan SPI
tersebut tidak saja untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penilai yang tidak
bertanggung jawab tetapi juga melindungi Penilai dan Perusahaan Jasa Penilai sendiri namun
demikian tidak cukup, apabila pengaturan jasa penilai belum dibuat dalam satu ketentuan yang
tegas dan pasti seperti usaha-usaha jasa lainnya misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal,
UU Advokat
sumber :http://digilib.unsri.ac.id/download/joniemirzon.pdf
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri
kesimpulan
dari jurnal ini kesimpulannya yaitu
Dalam melakukan kegiatan penilaian, penilai berpedoman pada Standar Penilaian
Indonesia (SPI). SPI adalah pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional
yang sangat penting artinya bagi seorang penilai untuk menghasilkan kajian berupa analisis,
pendapat dan saran-saran dengan menyajikannya dalam bentuk laporan penilaian, sehingga
tidak akan terjadi salah tafsir bagi pemakai jasa, sedangkan dalam melaksanakan tugasnya
seorang penilai tunduk kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, yang ditetapkan oleh
Asosiasi. Kode Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, (Balai Pustaka,
1997:271). Dengan demikian Kode etik profesional adalah kaedah yang berlaku dalam
kelompok profesional bersangkutan. Kode Etik Penilaian adalah kaedah profesi yang dibuat
oleh anggota profesi melalui konsensus dan berlaku untuk waktu tertentu mengenai hal
tertentu. Dalam kegiatan usaha jasa penilai landasan kerja penilaian adalah Kode etik GAPPI.
Dasar hukum kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Penilaian Indonesia dan SPI. Etik
Profesional dalam dunia penilaian (appraisal) adalah mengutamakan kepentingan masyarakat
konsumennya yang mengandung maksud menjamin bahwa pengalaman profesi dilakukan
harus senantiasa dengan niat yang luhur dan dengan cara yang benar; Dengan etik tersebut
perlindungan dan penjagaan terhadap citra suatu profesi penilai karena citra ikut menentukan
keberhasilan suatu upaya pelayanan kepada si klien; Etik Profesional bertujuan memelihara
kelestarian dari profesi penilai sendiri. Dengan demikian pentingnya kode etik dan SPI
tersebut tidak saja untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penilai yang tidak
bertanggung jawab tetapi juga melindungi Penilai dan Perusahaan Jasa Penilai sendiri namun
demikian tidak cukup, apabila pengaturan jasa penilai belum dibuat dalam satu ketentuan yang
tegas dan pasti seperti usaha-usaha jasa lainnya misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal,
UU Advokat
sumber :http://digilib.unsri.ac.id/download/joniemirzon.pdf
jurnal hukum dalam aspek ekonomi "SEGI HUKUM BISNIS DALAM KEBIJAKAN PRIVATISASI BUMN MELALUI PENJUALAN SAHAM DI PASAR MODAL INDONESIA"
Oleh
Pandu Patriadi
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalizir efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.
sumber : http://www.96147.com/us/jurnal%20aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi-pdf-pdf.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
Pandu Patriadi
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti : menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalizir efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.
sumber : http://www.96147.com/us/jurnal%20aspek%20hukum%20dalam%20ekonomi-pdf-pdf.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal
aspek-aspoek hukum dalam ketenagakerjaan dalam pembangunan industri pariwisata sebagai industri gaya baru dalam rangka menciptakan lapangan kerja
Atje,Suherman,Sarinah
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jalan Dipati Ukur 35 Bandung
kesimpulan:
hukum ketenagakerjaan menurut undang-undang nomor 25 tahun 1997
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelumnya, selama dan sesudah masa kerja.
industri pariwisata tidak sama dengan pandangan banyak orang yang beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksi.
fungsi dari industri pariwisata yaitu memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja dan sebagai sarana pendorong bagi pembangunan daerah , memeprbesar pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan lain sebagainya.
meskipun perkembvangannya sangan besar namun kendala-kendala masih banyak yang menghambat kelancaran dunia kepariwisataan baik masyarakat maupun para aparat..
semoga saja perkembangan pariwisata semakin baik.
sumber :http://www.docstoc.com/docs/32498528/1-ASPEK-ASPEK-HUKUM-KETENAGAKERJAAN-DALAM-PEMBANGUNAN-INDUSTRI
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaraan
Jalan Dipati Ukur 35 Bandung
kesimpulan:
hukum ketenagakerjaan menurut undang-undang nomor 25 tahun 1997
yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelumnya, selama dan sesudah masa kerja.
industri pariwisata tidak sama dengan pandangan banyak orang yang beranggapan bahwa industri itu merupakan suatu bangunan pabrik dengan segala perlengkapannya yang menggunakan mesin-mesin dalam proses produksi.
fungsi dari industri pariwisata yaitu memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja dan sebagai sarana pendorong bagi pembangunan daerah , memeprbesar pendapatan nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan lain sebagainya.
meskipun perkembvangannya sangan besar namun kendala-kendala masih banyak yang menghambat kelancaran dunia kepariwisataan baik masyarakat maupun para aparat..
semoga saja perkembangan pariwisata semakin baik.
sumber :http://www.docstoc.com/docs/32498528/1-ASPEK-ASPEK-HUKUM-KETENAGAKERJAAN-DALAM-PEMBANGUNAN-INDUSTRI
PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SEBAGAI SALAH SATU PILAR SISTEM KEUANGAN NASIONAL: UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN
Oleh:
Wiloejo Wirjo Wijono
kesimpulan :
Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin.
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.
Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Krisna Wijaya: 2005).
Menurut Marguiret Robinson (2000), pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Hal tersebut didasarkan bahwa pada masyarakat miskin sebenarnya terdapat perbedaan klasifikasi diantara mereka, yang mencakup: pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yakni mereka yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif, kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor), dan ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kategori ini dapat dilihat pada Gambar 1.
Pendekatan yang dipakai dalam rangka pengentasan kemiskinan tentu berbeda-beda untuk ketiga kelompok masyarakat tersebut agar sasaran pengentasan kemiskinan tercapai. Bagi kelompok pertama akan lebih tepat jika digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga, lebih efektif jika digunakan pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan UKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman mikro atau mensinergikan UKM dengan para pelaku Usaha Menengah maupun Besar.
kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
100
aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan LKM mencakup:
1. Perlunya strategi jangka panjang yang jelas dalam pengembangan LKM baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi LKM yang cukup besar dalam pengembangan UKM
2. Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih intensif tentang karakteristik LKM di Indonesia, agar RUU tentang LKM yang dihasilkan nanti akan menjadikan LKM semakin berkembang dan tangguh bukan sebaliknya.
sumber :http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-perbankan-dan-ekonomi-mikro.pdf
Wiloejo Wirjo Wijono
kesimpulan :
Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin.
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit.
Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Krisna Wijaya: 2005).
Menurut Marguiret Robinson (2000), pinjaman dalam bentuk micro credit merupakan salah satu upaya yang ampuh dalam menangani kemiskinan. Hal tersebut didasarkan bahwa pada masyarakat miskin sebenarnya terdapat perbedaan klasifikasi diantara mereka, yang mencakup: pertama, masyarakat yang sangat miskin (the extreme poor) yakni mereka yang tidak berpenghasilan dan tidak memiliki kegiatan produktif, kedua, masyarakat yang dikategorikan miskin namun memiliki kegiatan ekonomi (economically active working poor), dan ketiga, masyarakat yang berpenghasilan rendah (lower income) yakni mereka yang memiliki penghasilan meskipun tidak banyak. Kategori ini dapat dilihat pada Gambar 1.
Pendekatan yang dipakai dalam rangka pengentasan kemiskinan tentu berbeda-beda untuk ketiga kelompok masyarakat tersebut agar sasaran pengentasan kemiskinan tercapai. Bagi kelompok pertama akan lebih tepat jika digunakan pendekatan langsung berupa program pangan, subsidi atau penciptaan lapangan pekerjaan. Sedangkan bagi kelompok kedua dan ketiga, lebih efektif jika digunakan pendekatan tidak langsung misalnya penciptaan iklim yang kondusif bagi pengembangan UKM, pengembangan berbagai jenis pinjaman mikro atau mensinergikan UKM dengan para pelaku Usaha Menengah maupun Besar.
kesimpulan yang bisa diketengahkan adalah sebagai berikut:
1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Potensi yang cukup besar tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena LKM masih menghadapi berbagai kendala dan keterbatasan antara lain
Pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Sebagai Salah Satu Pilar Sistem Keuangan
Nasional: Upaya Konkrit Memutus Mata Rantai Kemiskinan Wiloejo Wirjo Wijono
Kajian Ekonomi dan Keuangan, Edisis Khusus November 2005
100
aspek kelembagaan yang tumpang tindih, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan LKM dan kecukupan modal,
4. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM
Sedangkan saran yang relevan dengan pengembangan LKM mencakup:
1. Perlunya strategi jangka panjang yang jelas dalam pengembangan LKM baik cetak biru maupun kelembagaannya sebagaimana strategi yang telah berjalan pada industri perbankan, mengingat kontribusi LKM yang cukup besar dalam pengembangan UKM
2. Perlunya pendalaman dan pengkajian yang lebih intensif tentang karakteristik LKM di Indonesia, agar RUU tentang LKM yang dihasilkan nanti akan menjadikan LKM semakin berkembang dan tangguh bukan sebaliknya.
sumber :http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-perbankan-dan-ekonomi-mikro.pdf
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
• Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk hukum privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil, tetapi oleh Karena perkataan sipiil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan hukum Privat materiil ( Hukum Perdata Materiil ).
Dan pengertian dari Hukum Perdata ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum privat materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
2. factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
• golongan eropa dan yang dipersamakan.
• Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
• Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas .
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
• Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
• Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
• Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
• Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
• Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
• Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
HUKUM PERDATA
HUKUM PERDATA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa , oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ code civil des francais ” yang juga dapat disebut “ Code Napoleon ”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum anatara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga diperlukan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jeronia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesswl, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce ”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda ( 1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland ” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon ” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda ( Nederland ).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code civil des francais atau code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda ( Nederland ).
Oleh karena perkembangan jaman , dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van koophandle ) ini adalah produk Nasional-nederland namun isi dan bentuk-bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce.
Dan pada tahun 2948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini berlaku di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas politik hukum ).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil ( KUHP ) untuk BW ( Burgerlijk Wetboek ). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek van koophandle ).
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah singkat hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari Negara-negara di Eropa , oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ code civil des francais ” yang juga dapat disebut “ Code Napoleon ”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum anatara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga diperlukan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jeronia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wesswl, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung ( jaman baru sekitar abad pertengahan ) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce ”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda ( 1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : “ Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland ” yang isinya mirip dengan “code civil des francais atau code napoleon ” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda ( Nederland ).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, code civil des francais atau code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda ( Nederland ).
Oleh karena perkembangan jaman , dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW ( Burgerlijk Wetboek ) dan WVK ( Wetboek van koophandle ) ini adalah produk Nasional-nederland namun isi dan bentuk-bentuknya sebagian besar sama dengan code civil des francais dan code de commerce.
Dan pada tahun 2948, kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini berlaku di Indonesia berdasarkan azas koncordantie ( azas politik hukum ).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil ( KUHP ) untuk BW ( Burgerlijk Wetboek ). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK ( Wetboek van koophandle ).
Inflasi dan pengangguran
Inflasi dan pengangguran
Sisi lain dari dampak inflasi adalah meningkatnya jumlah pengangguran. Industri banyak yang mengurangi produksinya, merumahkan karyawannya untuk sementara dan ada pula yang memberhentikan karyawannya untuk sementara dan ada pula yang memberhentikan karyawan dengan alasan untuk melakukan efisiensi.
Di banyak Negara sedang berkembang dan Negara-negara miskin, dampak inflasi terhadap lapangan kerja lebih tragis lagi dan angka pengangguran sulit dikendalikan. Kondisi tersebut menjadi lebih parah lagi karena rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) terutama jika dibandingkan dengan Tenaga Kerja Asing ( TKA ).
Kehadiran TKA seringkali memicu kecemburuan di kalangan tenaga kerja dalam negeri, antara lain karena gaji yang mereka terima jauh lebih besar daripada tenaga kerja dalam negeri, di samping itu mereka lebih banyak mendapatkan fasilitas atau kesejahteraan lainnya. TKA yang bekerja di Indonesia umumnya merupakan satu paket dengan kehadiran Penanaman Modal Asing ( PMA ) dengan alas an untuk memasang mesin-mesin dengan teknologi canggihan serta untuk mengoperasikannya. Jika tidak diizinkan membawa sebagian tenaga keja dari Negara asalnya, mereka akan membatalkan diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
A. TINGKAT UPAH DAN PENGANGGURAN
Inflasi yang tinggi akan mendorong produsen melakukan efisiensi terhadap industrinya , seperti merasionalisasikan tenaga kerja dan restrukturisasi atau melakukan perampingan organisasi perusahaannya yang berakibatkan semakin bertambahnya jumlah pengangguran. Penawaran tenaga kerja kian bertambah sedangkan permintaan terhadap tenaga kerja kian berkurang. Tenaga kerja yang menganggur atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terpaksa harus mau menerima upah atau gaji yang rendah yang tidak jarang pula lebih rendah nilainya daripada harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Hubungan antara inflasi dan pengangguran mulai menarik perhatian para ekonom pada akhir tahun 1950-an. A.W.Phillips di dalam tulisannya dengan judul The Relation Between Unemployment and The Rate of Change of Money Wage Rate in the United Kingdom yang dimuat pada Jurnal Economica edisi bulan November 1958 halaman 285-300 isinya anatara lain memperkenalkan hubungan yang sistematik antara inflasi dan pengangguran yang terjadi di Inggris. Studi yang dilakukan A.W. Phillips mengenai hubungan antara kenaikan tingkat upah dan tingkat pengangguran pada para pekerja di Inggris pada tahun 1861-1957.
B. DASAR TEORI KURVA PHILLIPS
Tujuan utama dari kebijakan ekonomi makro adalah untuk memecahkan masalah infalsi sebagai penyebab terjadinya ketidakstabilan harga dan untuk memecahkan masalah pengangguran. Jadi kebijakan ekonomi makro harus dapat mencapai sasarannya, yaitu menciptakan stabilitas harga dan dalam waktu bersamaan menciptakan kesepakatan kerja. Pandangan demikian berlangsung cukup lama dan berakhir sampai dengan tahun 1950-an.
Di pasar tenaga kerja, penurunan tingkat upah akan menyebabkan meningkatkan pengangguran karena adanya kelebihan penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, tingkat upah akan naik jika terjadi kelebihan permintaan tenaga kerja atau jumlah pengangguran meningkat dan jumlah pencarian kerja bertambah, maka tingkat upah akan turun. Demikian pula tenaga kerja akan meningkat. Namun Lipsey berpendapat, bahwa kenyataannya pasar tenaga kerja tidaklah sempurna, karena meskipun tingkat permintaan tenaga kerja, tetap saja masih terdapat pengangguran. Kondisi demikian disebut Ntural Unemployment atau Frictional Unemployment. Natural Unemployment disebabkan oleh beberapa factor, seperti factor tingkat kualitas Sumber Daya Manusia yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri, informasi pasar yang tidak transparan dan mahalnya biaya untuk memperoleh informasi pasar.pasar tenaga kerja didasarkan atas dua asumsi sebagai berikut :
• Penawaran dan permintaan tenaga kerja akan menentukan tingkat upah.
• Perubahan tingkat upah ditentukan oleh besarnya kelebihan permintaan tenaga kerja yang disebut Excess Demand.
C. PERGESERAN KURVA PHILLIPS
Pada awal analisis kurva Phillips dijelaskan bahwa terdapat trade off antara inflasi dan pengangguran, yaitu kenaikan tingkat inflasi akan diikuti dengan penurunan tingkat pengangguran. Namun kenyataannya di AS selama periode 1950-1982 menunjukkan bahwa kenaikan tingkat inflasi diikiuti oleh kenaikan tingkat pengangguran. Jadi berarti tidak terdapat trade off . kurva Phillips telah bergeser ke kanan atas. Dengan demikian, hasil kurva Phillips perlu diuji kembali kebenarannya.
Pergeseran kurva Phillips pertama kali terjadi pada awal tahun 1976 dan kemudian terjadi lagi pada periode tahun 1973-1975 sebagian dampak embargo minyak Arab terhadap Negara-negara industri yang berpihak pada Israel dalam perang Timur Tengah. Banyak industri mengalami kebangkrutan karena dilanda resesi ekonomi dunia yang sangat parah. Pergeseran kurva Phillips berakhir pada periode tahunan 1979-1982. selama kurun waktu tersebut terjadi kenaikan pengangguran dengan bentuk pergeseran kurva Phillips yang berbeda-beda.
Terjadi perbedaan pergeseran kurva Phillips tersebut disebabkan dua faktor yaitu :
• Demografi
Terjadi kenaikan tingkat pertumbuhan penduduk AS, khususnya kaum wanita dan anak-anak yang selanjutnya meningkatkan angka pertumbuhan angkatan kerja. Angkatan kerja wanita dan anak-anak yang sebagian memperparah jumlah pengangguran, karena bidang industri lebih mengutamakan tenaga kerja dewasa dan pria.
• Keseimbangan
Dalam kondisi keseimbangan pasar tenaga kerja, secara alamiah selalu terdapat pengangguran yang oleh Milton Friedman disebut Natural Rate of Unemployment. Dalam kurva Phillips, pengangguran alamiah tersebut dibuktikan dengan adanya titik potong antara kurva Phillips dan sumbu horizontal.
Di Indonesia, menurut Biro Pusat Statistik yang dimaksud dengan angkatan kerja ( labor force ) adalah :
• Mereka yang selama seminggu yang lalu sebelum waktu pencacahan mempunyai pekerjaan.
• Mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja karena sesuatu sebab, seperti menunggu panen, cuti, dan sebagainya.
• Tidak mempunyai pekerjaan, tetapi sedang mencari pekerjaan atau mengharapkan memperoleh pekerjaan yang dengan istilah lain disebut pengangguran terbuka.
D. KETENAGAKERJAAN
Analisis ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik yang berpengaruh terhadap kesempatan kerja, misalnya tingkat pendidikan, status pekerjaan, lapangan kerja , dan jabatan. Karakteristik tersebut , khususnya sector usaha terpengaruh pula dengan tingkat inflasi suatu Negara. Oleh sebab itu , sangat relevan pula dalam analisis ketenagakerjaan untuk tidak mengabaikan laju pertumbuhan tingkat inflasi.
1. karakteristik kesempatan kerja
a. Tingkat Pendidikan
Tingakat pendidikan atau jenjang pendidikan digunakan untuk mengetahui kualitas tenaga kerja atau relevansi dengan kesempatan kerja yang tersedia di pasar tenaga kerja yang dibedakan atas :
1. tidak atau belum pernah sekolah;
2. tidak atau belum tamat sekolah dasar;
3. tamat sekolah dasar dengan memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
4. tamat sekolah menengah tingkat pertama umum dengan pemperoleh STTB;
5. tamat sekolah menengah tingkat atas umum dengan memperoleh STTB;
6. tamat sekolah menengah tingkat atas kejuruan dengan memperoleh STTB;
7. lulus Diploma I/II dengan memperoleh ijazah;
8. lulus Akademi atau Diploma III dengan memperoleh ijazah;
9. lulus Sarjana ( S.1) dengan memperoleh ijazah;
10. lulus pasca sarjana ( S.2 ) dengan memperoleh ijazah;
11. lulus pasca sarjana Tingkat Doktoral ( S.3 ) dengan memperoleh ijazah.
b. Status Pekerjaan
Adapun yang dimaksud dengan status pekerjaan adalah jabatan yang tersedia dalam suatu unit usaha yang umumnya dibagi 5 macam sebagai berikut :
1. berusaha sendiri , yaitu mereka yang bekerja sandisri atau tanpa bantuan orang lain dan resiko ditanggung sendiri;
2. berusaha dengan bantuan keluarga atau buruh tidak tetap;
3. berusaha dengan buruh tetap yang diberi upah;
4. buruh, pegawai atau karyawab adalah ornag yang bekerja kepada orang lain dengan mendapat imbalan atas jasanya yang disebut gaji atau upah, baik dalam bentuk uang maupun barang;
5. pekerja keluarga adalah para pekerja yang terdiri dari anggota rumah tangga yang membantu bekerja untuk memperoleh tambahan pendapatan keluarga untuk kepentingan bersama.
c. Sektor Pekerjaan
Sektor pekerjaan atau bidang pekerjaan dalam analisis ketenagakerjaan umumnya dikelompokkan menjadi :
1. pertanian, kehutanan, perburuan dan perikatan;
2. pertambangan dan penggalian;
3. industri pengolahan;
4. listrik, gas, dan air;
5. bangunan;
6. perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan perhotelan;
7. keuangan, asuransi, perbankan, usaha penyewaan bangunan, tanah, dan jasa perusahaan;
8. angkutan, pergudangan, dan komunikasi;
9. jasa kemasyarakatan;
d. jabatan
jabatan adalah jenis pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang baik mereka yang telah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan dan mereka yang pernah bekerja. Dalam hal ini jabatan secara umum dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
1. pimpinan ( manager );
2. professional ( ahli ) ;
3. supervisor ( penyedia );
4. teknisi ( operator ).
2. jenis pengangguran
Dalam literature ekonomi, penggolongan pengangguran didasarkan pada penyebab timbulnya pengangguran tersebut. Dalam hal ini dibedakan dalam 2 kategori, yaitu :
a. kekurangan [ermintaan pasar
Timbulnya pengangguran disebabkan berkurangnya permintaan pasar dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu :
1. jangka pendek
Pengangguran akibat berkurangnya permintaan dalam jangka pendek disebut pengangguran konjungtur . dan merupakan paling banyak terjadi karena pada umumnya berhubungan dengan konjungtur perdagangan.
2. jangka panjang
Disebabkan berkurangnya permintaan terhadap tenaga kerja dalam jangka panjang karena terjadinya kekeliruan dalam perencanan pertumbuhan ekonomi yang merupakan sasaran ekonomi liberal.
b. distorsi pasar
pengangguran dapat pula disebabkan karena distori pasar tenaga kerja atau penyesuaian tenaga kerja yang kaku sehingga kurang berfungsi mekanisme pasar tenaga kerja. Pengangguran akibat distorsi pasar tenaga kerja jika ditinjau dari jangka waktu terjadinya dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. jangka pendek
Pengangguran yang terjadin karena distorsis pasar yang berlangsung jangka pendek disebut pengangguran Friksional. Di satu pihak terdapat lowongan pekerjaan namun di lain pihak terdapat pula tenaga kerja yang belum bekerja.
2. jangka panjang
Pengangguran structural berawal dari pengangguran friksional yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama, jika pengangguran berlangsung minggu, pengangguran ini disebut pengangguran structural.
Adapun yang dimaksud dengan pengangguran structural adalah pengangguran yang terjadi karena adanya perbedaan antara kebutuhan tenaga kerja dan jenis keterampilan tenaga kerja yang tersedia di pasar tenaga kerja, dan besarnya upah yang akan di terima ditentukan oleh tingkat pendidikan dan keterampilannya dibutuhkan peningkatan kualitas SDM anatar lain melalui program pendidikan dan pelatihan secara intensif.
Sisi lain dari dampak inflasi adalah meningkatnya jumlah pengangguran. Industri banyak yang mengurangi produksinya, merumahkan karyawannya untuk sementara dan ada pula yang memberhentikan karyawannya untuk sementara dan ada pula yang memberhentikan karyawan dengan alasan untuk melakukan efisiensi.
Di banyak Negara sedang berkembang dan Negara-negara miskin, dampak inflasi terhadap lapangan kerja lebih tragis lagi dan angka pengangguran sulit dikendalikan. Kondisi tersebut menjadi lebih parah lagi karena rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia ( SDM ) terutama jika dibandingkan dengan Tenaga Kerja Asing ( TKA ).
Kehadiran TKA seringkali memicu kecemburuan di kalangan tenaga kerja dalam negeri, antara lain karena gaji yang mereka terima jauh lebih besar daripada tenaga kerja dalam negeri, di samping itu mereka lebih banyak mendapatkan fasilitas atau kesejahteraan lainnya. TKA yang bekerja di Indonesia umumnya merupakan satu paket dengan kehadiran Penanaman Modal Asing ( PMA ) dengan alas an untuk memasang mesin-mesin dengan teknologi canggihan serta untuk mengoperasikannya. Jika tidak diizinkan membawa sebagian tenaga keja dari Negara asalnya, mereka akan membatalkan diri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
A. TINGKAT UPAH DAN PENGANGGURAN
Inflasi yang tinggi akan mendorong produsen melakukan efisiensi terhadap industrinya , seperti merasionalisasikan tenaga kerja dan restrukturisasi atau melakukan perampingan organisasi perusahaannya yang berakibatkan semakin bertambahnya jumlah pengangguran. Penawaran tenaga kerja kian bertambah sedangkan permintaan terhadap tenaga kerja kian berkurang. Tenaga kerja yang menganggur atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) terpaksa harus mau menerima upah atau gaji yang rendah yang tidak jarang pula lebih rendah nilainya daripada harga barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari mereka.
Hubungan antara inflasi dan pengangguran mulai menarik perhatian para ekonom pada akhir tahun 1950-an. A.W.Phillips di dalam tulisannya dengan judul The Relation Between Unemployment and The Rate of Change of Money Wage Rate in the United Kingdom yang dimuat pada Jurnal Economica edisi bulan November 1958 halaman 285-300 isinya anatara lain memperkenalkan hubungan yang sistematik antara inflasi dan pengangguran yang terjadi di Inggris. Studi yang dilakukan A.W. Phillips mengenai hubungan antara kenaikan tingkat upah dan tingkat pengangguran pada para pekerja di Inggris pada tahun 1861-1957.
B. DASAR TEORI KURVA PHILLIPS
Tujuan utama dari kebijakan ekonomi makro adalah untuk memecahkan masalah infalsi sebagai penyebab terjadinya ketidakstabilan harga dan untuk memecahkan masalah pengangguran. Jadi kebijakan ekonomi makro harus dapat mencapai sasarannya, yaitu menciptakan stabilitas harga dan dalam waktu bersamaan menciptakan kesepakatan kerja. Pandangan demikian berlangsung cukup lama dan berakhir sampai dengan tahun 1950-an.
Di pasar tenaga kerja, penurunan tingkat upah akan menyebabkan meningkatkan pengangguran karena adanya kelebihan penawaran tenaga kerja. Sebaliknya, tingkat upah akan naik jika terjadi kelebihan permintaan tenaga kerja atau jumlah pengangguran meningkat dan jumlah pencarian kerja bertambah, maka tingkat upah akan turun. Demikian pula tenaga kerja akan meningkat. Namun Lipsey berpendapat, bahwa kenyataannya pasar tenaga kerja tidaklah sempurna, karena meskipun tingkat permintaan tenaga kerja, tetap saja masih terdapat pengangguran. Kondisi demikian disebut Ntural Unemployment atau Frictional Unemployment. Natural Unemployment disebabkan oleh beberapa factor, seperti factor tingkat kualitas Sumber Daya Manusia yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan dunia industri, informasi pasar yang tidak transparan dan mahalnya biaya untuk memperoleh informasi pasar.pasar tenaga kerja didasarkan atas dua asumsi sebagai berikut :
• Penawaran dan permintaan tenaga kerja akan menentukan tingkat upah.
• Perubahan tingkat upah ditentukan oleh besarnya kelebihan permintaan tenaga kerja yang disebut Excess Demand.
C. PERGESERAN KURVA PHILLIPS
Pada awal analisis kurva Phillips dijelaskan bahwa terdapat trade off antara inflasi dan pengangguran, yaitu kenaikan tingkat inflasi akan diikuti dengan penurunan tingkat pengangguran. Namun kenyataannya di AS selama periode 1950-1982 menunjukkan bahwa kenaikan tingkat inflasi diikiuti oleh kenaikan tingkat pengangguran. Jadi berarti tidak terdapat trade off . kurva Phillips telah bergeser ke kanan atas. Dengan demikian, hasil kurva Phillips perlu diuji kembali kebenarannya.
Pergeseran kurva Phillips pertama kali terjadi pada awal tahun 1976 dan kemudian terjadi lagi pada periode tahun 1973-1975 sebagian dampak embargo minyak Arab terhadap Negara-negara industri yang berpihak pada Israel dalam perang Timur Tengah. Banyak industri mengalami kebangkrutan karena dilanda resesi ekonomi dunia yang sangat parah. Pergeseran kurva Phillips berakhir pada periode tahunan 1979-1982. selama kurun waktu tersebut terjadi kenaikan pengangguran dengan bentuk pergeseran kurva Phillips yang berbeda-beda.
Terjadi perbedaan pergeseran kurva Phillips tersebut disebabkan dua faktor yaitu :
• Demografi
Terjadi kenaikan tingkat pertumbuhan penduduk AS, khususnya kaum wanita dan anak-anak yang selanjutnya meningkatkan angka pertumbuhan angkatan kerja. Angkatan kerja wanita dan anak-anak yang sebagian memperparah jumlah pengangguran, karena bidang industri lebih mengutamakan tenaga kerja dewasa dan pria.
• Keseimbangan
Dalam kondisi keseimbangan pasar tenaga kerja, secara alamiah selalu terdapat pengangguran yang oleh Milton Friedman disebut Natural Rate of Unemployment. Dalam kurva Phillips, pengangguran alamiah tersebut dibuktikan dengan adanya titik potong antara kurva Phillips dan sumbu horizontal.
Di Indonesia, menurut Biro Pusat Statistik yang dimaksud dengan angkatan kerja ( labor force ) adalah :
• Mereka yang selama seminggu yang lalu sebelum waktu pencacahan mempunyai pekerjaan.
• Mempunyai pekerjaan, namun sementara tidak bekerja karena sesuatu sebab, seperti menunggu panen, cuti, dan sebagainya.
• Tidak mempunyai pekerjaan, tetapi sedang mencari pekerjaan atau mengharapkan memperoleh pekerjaan yang dengan istilah lain disebut pengangguran terbuka.
D. KETENAGAKERJAAN
Analisis ketenagakerjaan pada umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik yang berpengaruh terhadap kesempatan kerja, misalnya tingkat pendidikan, status pekerjaan, lapangan kerja , dan jabatan. Karakteristik tersebut , khususnya sector usaha terpengaruh pula dengan tingkat inflasi suatu Negara. Oleh sebab itu , sangat relevan pula dalam analisis ketenagakerjaan untuk tidak mengabaikan laju pertumbuhan tingkat inflasi.
1. karakteristik kesempatan kerja
a. Tingkat Pendidikan
Tingakat pendidikan atau jenjang pendidikan digunakan untuk mengetahui kualitas tenaga kerja atau relevansi dengan kesempatan kerja yang tersedia di pasar tenaga kerja yang dibedakan atas :
1. tidak atau belum pernah sekolah;
2. tidak atau belum tamat sekolah dasar;
3. tamat sekolah dasar dengan memperoleh surat tanda tamat belajar atau ijazah;
4. tamat sekolah menengah tingkat pertama umum dengan pemperoleh STTB;
5. tamat sekolah menengah tingkat atas umum dengan memperoleh STTB;
6. tamat sekolah menengah tingkat atas kejuruan dengan memperoleh STTB;
7. lulus Diploma I/II dengan memperoleh ijazah;
8. lulus Akademi atau Diploma III dengan memperoleh ijazah;
9. lulus Sarjana ( S.1) dengan memperoleh ijazah;
10. lulus pasca sarjana ( S.2 ) dengan memperoleh ijazah;
11. lulus pasca sarjana Tingkat Doktoral ( S.3 ) dengan memperoleh ijazah.
b. Status Pekerjaan
Adapun yang dimaksud dengan status pekerjaan adalah jabatan yang tersedia dalam suatu unit usaha yang umumnya dibagi 5 macam sebagai berikut :
1. berusaha sendiri , yaitu mereka yang bekerja sandisri atau tanpa bantuan orang lain dan resiko ditanggung sendiri;
2. berusaha dengan bantuan keluarga atau buruh tidak tetap;
3. berusaha dengan buruh tetap yang diberi upah;
4. buruh, pegawai atau karyawab adalah ornag yang bekerja kepada orang lain dengan mendapat imbalan atas jasanya yang disebut gaji atau upah, baik dalam bentuk uang maupun barang;
5. pekerja keluarga adalah para pekerja yang terdiri dari anggota rumah tangga yang membantu bekerja untuk memperoleh tambahan pendapatan keluarga untuk kepentingan bersama.
c. Sektor Pekerjaan
Sektor pekerjaan atau bidang pekerjaan dalam analisis ketenagakerjaan umumnya dikelompokkan menjadi :
1. pertanian, kehutanan, perburuan dan perikatan;
2. pertambangan dan penggalian;
3. industri pengolahan;
4. listrik, gas, dan air;
5. bangunan;
6. perdagangan besar, eceran, rumah makan, dan perhotelan;
7. keuangan, asuransi, perbankan, usaha penyewaan bangunan, tanah, dan jasa perusahaan;
8. angkutan, pergudangan, dan komunikasi;
9. jasa kemasyarakatan;
d. jabatan
jabatan adalah jenis pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang baik mereka yang telah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan dan mereka yang pernah bekerja. Dalam hal ini jabatan secara umum dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu :
1. pimpinan ( manager );
2. professional ( ahli ) ;
3. supervisor ( penyedia );
4. teknisi ( operator ).
2. jenis pengangguran
Dalam literature ekonomi, penggolongan pengangguran didasarkan pada penyebab timbulnya pengangguran tersebut. Dalam hal ini dibedakan dalam 2 kategori, yaitu :
a. kekurangan [ermintaan pasar
Timbulnya pengangguran disebabkan berkurangnya permintaan pasar dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu :
1. jangka pendek
Pengangguran akibat berkurangnya permintaan dalam jangka pendek disebut pengangguran konjungtur . dan merupakan paling banyak terjadi karena pada umumnya berhubungan dengan konjungtur perdagangan.
2. jangka panjang
Disebabkan berkurangnya permintaan terhadap tenaga kerja dalam jangka panjang karena terjadinya kekeliruan dalam perencanan pertumbuhan ekonomi yang merupakan sasaran ekonomi liberal.
b. distorsi pasar
pengangguran dapat pula disebabkan karena distori pasar tenaga kerja atau penyesuaian tenaga kerja yang kaku sehingga kurang berfungsi mekanisme pasar tenaga kerja. Pengangguran akibat distorsi pasar tenaga kerja jika ditinjau dari jangka waktu terjadinya dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. jangka pendek
Pengangguran yang terjadin karena distorsis pasar yang berlangsung jangka pendek disebut pengangguran Friksional. Di satu pihak terdapat lowongan pekerjaan namun di lain pihak terdapat pula tenaga kerja yang belum bekerja.
2. jangka panjang
Pengangguran structural berawal dari pengangguran friksional yang berlangsung dalam waktu yang cukup lama, jika pengangguran berlangsung minggu, pengangguran ini disebut pengangguran structural.
Adapun yang dimaksud dengan pengangguran structural adalah pengangguran yang terjadi karena adanya perbedaan antara kebutuhan tenaga kerja dan jenis keterampilan tenaga kerja yang tersedia di pasar tenaga kerja, dan besarnya upah yang akan di terima ditentukan oleh tingkat pendidikan dan keterampilannya dibutuhkan peningkatan kualitas SDM anatar lain melalui program pendidikan dan pelatihan secara intensif.