Senin, 23 Mei 2011

Hak kekayaan intelektual

Hak kekayaan intelektual

Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi , ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fakir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Hak kekayaan intelektual ( HKI ) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasrkan WIPO , the legal rights which result from intellectual sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuaan , industri, kesusateraan, dan seni
Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan penggunaan pengetahuan teknologi , menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar