Tujuan Hukum
Berbagai penadapat dari para ahli mengenai tujuan hokum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.
• Van Kan
Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
• Utrecht
Menurut Utrecht tujuan dari hokum yaitu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
• Wiryono Kusumo
Wiryono kusumo berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar