Unsur-unsur Hukum
Meski dari para ahli ilmu hokum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hokum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu diantaranya :
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar