Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan.
Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengasahan atas isi,arti,maksud,atau bentuk dari cipta yang didaftar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar