Minggu, 22 Mei 2011

Badan hukum

Badan hukum ( rechts persoon )
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara
1. didirikan dengan akta notaries;
2. didaftarkna di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
3. dimintakan pengesahan anggaran dasar ( AD ) kepada menteri kehakiman dan HAM , sedangkan khusus untuk badan hukum dan pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
4. diumumkan dalam Berita Negara RI.

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu badan hukum public dan badan hukum privat :
1. Badan hukum public ( publiek rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
2. Badan Hukum Privat ( privat rechts persoon )
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

Objek hukum

Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik ( eigendom )
Kemudian, berdasarkan pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
1. benda yang bersifat kebendaan
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. benda bertubuh / berwujud, meliputi
1. benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
2. benda tidak bergerak.
b. benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, dan ciptaan musik atau lagu.


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan )

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).
Dengan demikian , hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari perjanjian pokoknya , yakni perjanjian utang-piutang.
Perjanjian utang piutang dalam KUH perdata tidak diatur secara terperinci , namun tersirat dalam pasal 1754 KUH perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yaitu dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan dan kualitas yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar