Senin, 23 Mei 2011

Badan usaha milik Negara ( BUMN )

Badan usaha milik Negara ( BUMN )

Badan usaha milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara.
Dalam pada iytu, perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apa pun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia , kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian , perusahaan Negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri ( kekayaan Negara yang dipisahkan ) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasrkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Jadi. Badan usaha milik Negara dapat berupa ( berbentuk ) perusahaan jawatan ( perjan ) atau department agency; perusahaan umum ( perum ) atau public corporation.
1. perusahan jawatan ( perjan )
tujuannya adalah untuk pengabdin dan melayani kepntingan masyarakat yang bertujuan untuk pengabdian syarat efisiensi, efektivitas, dan ekonomis, serta pelayanan yang memuaskan.
2. perusahan umum ( perum )
perusahan umum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
3. perusahaan perseroan ( persero )
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sebagian paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia , tujuannya untuk mengejar keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar