Senin, 23 Mei 2011

Klasifikasi hak kekayaan intelektual

Klasifikasi hak kekayaan intelektual

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Dasar hukum

Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam .
1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta;
2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten;
3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek;
4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman;
5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang;
6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri;
7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar