Senin, 23 Mei 2011

Lisensi

Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggarn hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang di umumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Namun,apabila putusan pengadilan niaga tidak memberikan hasil yang baik maka dapat diajukan permohonan kesasi kemahkamah agung.
Pelanggaran terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar