Sabtu, 21 Mei 2011

JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI " KODE ETIK DAN PERMASALAHAN HUKUM JASA PENILAI DALAM KEGIATAN BISNIS DI INDONESIA"

Joni Emirzon, SH., M.Hum.
Dosen Hukum Bisnis dan Ketua Kajian Hukum dan Bisnis FH Unsri
kesimpulan
dari jurnal ini kesimpulannya yaitu
Dalam melakukan kegiatan penilaian, penilai berpedoman pada Standar Penilaian
Indonesia (SPI). SPI adalah pedoman dasar pelaksanaan tugas penilaian secara profesional
yang sangat penting artinya bagi seorang penilai untuk menghasilkan kajian berupa analisis,
pendapat dan saran-saran dengan menyajikannya dalam bentuk laporan penilaian, sehingga
tidak akan terjadi salah tafsir bagi pemakai jasa, sedangkan dalam melaksanakan tugasnya
seorang penilai tunduk kepada Kode Etik Penilaian Indonesia, yang ditetapkan oleh
Asosiasi. Kode Etik adalah kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau
nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, (Balai Pustaka,
1997:271). Dengan demikian Kode etik profesional adalah kaedah yang berlaku dalam
kelompok profesional bersangkutan. Kode Etik Penilaian adalah kaedah profesi yang dibuat
oleh anggota profesi melalui konsensus dan berlaku untuk waktu tertentu mengenai hal
tertentu. Dalam kegiatan usaha jasa penilai landasan kerja penilaian adalah Kode etik GAPPI.
Dasar hukum kegiatan jasa penilai adalah Kode Etik Penilaian Indonesia dan SPI. Etik
Profesional dalam dunia penilaian (appraisal) adalah mengutamakan kepentingan masyarakat
konsumennya yang mengandung maksud menjamin bahwa pengalaman profesi dilakukan
harus senantiasa dengan niat yang luhur dan dengan cara yang benar; Dengan etik tersebut
perlindungan dan penjagaan terhadap citra suatu profesi penilai karena citra ikut menentukan
keberhasilan suatu upaya pelayanan kepada si klien; Etik Profesional bertujuan memelihara
kelestarian dari profesi penilai sendiri. Dengan demikian pentingnya kode etik dan SPI
tersebut tidak saja untuk melindungi masyarakat dari perbuatan penilai yang tidak
bertanggung jawab tetapi juga melindungi Penilai dan Perusahaan Jasa Penilai sendiri namun
demikian tidak cukup, apabila pengaturan jasa penilai belum dibuat dalam satu ketentuan yang
tegas dan pasti seperti usaha-usaha jasa lainnya misalnya UU Perbankan, UU Pasar Modal,
UU Advokat
sumber :http://digilib.unsri.ac.id/download/joniemirzon.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar