Sabtu, 21 Mei 2011

jurnal aspek hukum dalam ekonomi"FENOMENA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN EKONOMI PEDESAAN "

Rachmat Hendayana dan Sjahrul Bustaman
Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian
Jl Tentara Pelajar, 10 Bogor
kesimpulan
Keunggulan usaha mikro yang sudah teruji sampai saat ini adalah resistensinya
terhadap gejolak krisis ekonomi dan pengusaha usaha mikro biasanya merupakan debitor
yang patuh membayar kewajiban kreditnya. Di dalam pengelolaannya dihadapkan pada
faktor kritis yakni yang berkenaan dengan kelembagaan dan pengguna/nasabah.
Dari sisi kelembagaan, permasalahan terkait dengan aspek sustainabilitas/
keberlanjutan. Keberlanjutan LKM dipengaruhi oleh: (a) kapabilitas sumberdaya manusia
(SDM) pengelola LKM dan (b) dukungan seed capital. Sementara itu diperlukan juga
dukungan faktor eksternal antara lain berupa payung hukum bagi upaya pengembangan
LKM. Rancangan Undang-undang LKM masih dalam perdebatan, namun menurut analisis
para pakar ada kehawatiran bahwa UU LKM nantinya malah membatasi lingkup layanan
LKM kepada masyarakat.
Dari sisi nasabah/pengguna, aspek yang menjadi faktor kritis terkait dengan
karakteristik individu, jenis usaha dan kelayakan usahanya. Hasil pengamatan
menunjukkan bahwa usaha di sektor pertanian kurang dilirik oleh LKM, dengan alasan:
berisiko tinggi, perputaran cash flow lambat dan lain-lain. Dari pengalaman YPKUM
Nanggung dan LPP UMKM Tangerang diketahui proporsi dana yang dialokasikan untuk
mendukung kegiatan di sektor pertanian tidak lebih dari 5 % dari total pagu kredit LKM.
Sebagian besar dana LKM disiapkan untuk mendukung usaha di luar sektor pertanian.
Oleh karena itu tidak mengherankan jika akhirnya muncul wacana untuk membentuk dan
mengembangkan LKM sendiri guna mendukung usaha di sektor pertanian.
Kesimpulan
(1) Keberadaan LKM diakui masyarakat memiliki peran strategis sebagai intermediasi
aktivitas perekonomian yang selama ini tidak terjangkau jasa pelayanan lembaga
perbankan umum/bank konvensional;
11
(2) Secara faktual pelayanan LKM telah menunjukkan keberhasilan, namun
keberhasilannya masih bias pada usaha-usaha ekonomi non pertanian. Skim
perkreditan LKM untuk usahatani belum mendapat prioritas, hal itu ditandai oleh
relatif kecilnya plafon (alokasi dana) untuk mendukung usahatani, yakni kurang dari
10 % terhadap total plafon LKM;
(3) Faktor kritis dalam pengembangan LKM sektor pertanian terletak pada aspek
legalitas kelembagaan, kapabilitas pengurus, dukungan seed capital, kelayakan
ekonomi usaha tani, karakteristik usahatani dan bimbingan teknis nasabah/pengguna
jasa layanan LKM;
sumber :
http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-ekonomi-fenomena-lembaga-keuangan-mikro.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar