Minggu, 22 Mei 2011

Pengertian ekonomi

Pengertian Ekonomi Dan Hukum Ekonomi

Pengertian ekonomi

Menurut M. Manulang ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang mapun jasa ).

Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hokum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Sunaryanti Hartono mengatakan bahwa hokum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar