Minggu, 10 April 2011

ASAS DAN TUJUAN ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

ASAS DAN TUJUAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia , pelaku usaha harus berasakan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Dengan demikian, tujuan undang-undang nomor 5 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
1. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan uasah yangs ehat sehingga menjamin adanya kepastian kesepakatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha bear, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. mencegah praktik monopoli atau dalam persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku uasah ;
4. terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

1 komentar:

  1. Terimakasih Infonya
    sangat bermanfaat..
    kunjungan balik ya :)
    Perkenalkan saya mahasiswa Fakultas Ekonomi di UII Yogyakarta
    :)
    twitter : @profiluii

    BalasHapus