Minggu, 10 April 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian

Berdasarkan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 8 tahun 1999,konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,baik bagi kepntingan sendiri,keluarga,orang lain,maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Didalam perpustakan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara.konsumen akhir adalah pengunaan atau manfaatan akhir dari suatu produk,sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.oleh karena itu,pengertian yang terdapat dalam undang-undang nomor 8 tahun1999 adalah konsumen akhir.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yantg berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia,baik sendiri maupun bersama-sama melalui pejajian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Dengan demikian,pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi,BUMN,koperasi,importir,pedagang,distributor,dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar