Minggu, 10 April 2011

HAK MEREK

Pengertian

Berdasarkan pasal 1 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda tyang berupa gambar, nama, kata , huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar