Minggu, 10 April 2011

MEDIASI

MEDIASI


Adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapadefinisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley antara lain , “ a short term structured task oriented , partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement ”, sedangkan Kovach mendefinisikan mediasi, “ facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfaction solution ”.

Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.

Sementara itu, pihak ke tiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebgai mediator.

Dengan demikia, tugas mediator sebagai fasilitator untuk membantu dan merumuskan persamaan pendapat, eperti :
1. sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorangt fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan yang timbul sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan di antara para pihak maka tiap-tiap pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar