skip to main
|
skip to sidebar
Minggu, 10 April 2011
JANGKA WAKTU
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
vegadADu
Pengikut
Arsip Blog
▼
2011
(98)
►
November
(10)
►
Oktober
(12)
►
Mei
(38)
▼
April
(37)
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KONSILIASI
MEDIASI
NEGOSIASI ( NEGOTIATION )
CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN SENGKETA
ASAS DAN TUJUAN ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK...
SANKSI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
KEGIATAN YANG DILARANG
ASAS DAN TUJUAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
JANGKA WAKTU
LINGKUP DESAIN INDUSTRI
DESAIN INDUSTRI
PENDFAFTARAN MEREK
MEREK YANG DITOLAK
MEREK – MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN
JENIS-JENIS MEREK
HAK MEREK
PATEN SEDERHANA
PERMOHONAN PATEN
JANGKA WAKTU PATEN
HAK PATEN
SAAT DAN LAHIRNYA PERJANJIAN
PEMBATALAN SUATU PERJANJIAN
SYARAT-SYARAT UNTUK SAHNYA PERJANJIAN
MACAM – MACAM PERIKATAN
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
APLIKASI HUKUM ISLAM DALAM PRAKTIK EKONOMI ISLAM ...
►
Maret
(1)
►
2010
(7)
►
Desember
(1)
►
Oktober
(4)
►
September
(1)
►
Mei
(1)
Mengenai Saya
vegadADu
i like music
Lihat profil lengkapku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar