Minggu, 10 April 2011
JANGKA WAKTU PATEN
Berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar