Minggu, 10 April 2011

PENYELESAIAN SENGKETA

PENYELESAIAN SENGKETA

Pada umumnya, di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akahn memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka ”.
Namun sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepasa pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut.
Pada umumnya , di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalaui negosiasi, mediasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar