Minggu, 10 April 2011

PATEN SEDERHANA

Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar