Minggu, 10 April 2011

HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Perihal perikatan dan sumber-sumbernya

Perkataan “ perikatan ” ( verbintenis ) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “ perjanjian “, sebab dalam perikatan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan.
Adapun yang dimaksudkan dengan “ perikatan ” ialah : suatu hubungan hukum anatar dua orang, yaitu memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “ debitur ”. adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan “ presntasi ”, yang menurut undang-undang dapat berupa :

• Menyerahkan suatu barang ;
• Melakukan suatu perbuatan ;
• Tidak melakukan suatu perbuatan.

Cara melaksanakan suatu putusan, yang oleh hakim dikuasakan pada orang berpiutang untuk mewujudkan sendiri apa yang menjadi haknya, dinamakan “ reele executive ” dalam B.W. sendiri cara pelaksanaan ini dibolehkan dalam hal-hal berikut :

1. dalam hal perjanjian yang bertujuan bahwa suatu pihak tidak akan melakukan suatu perbuatan.
2. dalam hal perjanjian untuk membuat suatu barang , pihak yang berkepentingan dapat dikuasai oleh hakim untuk membuat sendiri atau menyuruh orang lain membuatnya.
Perikatan tersebut di bawah ini semuanya termasuk dalam golongan natuurlijke verbintenis, boleh dikatakan sudah menjadi suatu pendapat umum :
1. hutang-hutang yang terjadi karena perjudian, oleh pasal 1788 tidak diizinkan untuk menuntut pembayaran.
2. pembayaran bunga dalam hal pinjaman uang yang tidak semata-mata diperjanjikan, jika si berhutang membayar bunga yang tidak diperjanjikan itu, ia tidak dapat memintanya kembali, kecuali jika apa yang telah dibayarkan itu melampaui bunga menurut undang-undang ( 6 persen ).
3. sisa hutang seorang pailit, setelah dilakukan pembayaran menurut perdamaian ( accord ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar