Pengertian
Dalam pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invetasi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Dengan demikian, invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatau kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar